More

    Respon KPK Atas Putusan MK, BPK Hitung Kerugian Negara

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Sentralmedia.id, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan tugas mereka, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji pengaruh keputusan tersebut terhadap fungsi akuntansi forensik yang selama ini dimiliki KPK. Fungsi tersebut sebelumnya digunakan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan kasus.

    “Kami akan mempelajari sejauh mana dampak putusan ini terhadap kewenangan KPK dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apakah masih dapat dilakukan atau perlu penyesuaian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (06/04/2026).

    Selama ini, dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya mengandalkan BPK, tetapi juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan dalam sejumlah kasus, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim internal KPK melalui pendekatan akuntansi forensik juga dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.

    Namun demikian, dengan adanya putusan MK tersebut, KPK menilai perlu dilakukan penyesuaian dalam mekanisme pembuktian, khususnya yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Kajian ini penting agar proses hukum yang dijalankan tetap kuat dan tidak menimbulkan celah di kemudian hari.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK melalui Biro Hukum akan mendalami isi putusan MK tersebut, terutama terkait implikasinya terhadap penanganan kasus-kasus korupsi ke depan. Hal ini mencakup aspek teknis maupun yuridis agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Baca Juga:  Polresta Kupang Kota Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

    “Kami memastikan setiap langkah penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

    Kendati demikian, KPK menegaskan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa lembaga yang berwenang untuk menetapkan dan menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Hal ini didasarkan pada amanat Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan resmi, sehingga memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

    Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan kejelasan aturan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menegaskan kembali kewenangan BPK sesuai kostitusin.

    Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan ini dapat memperkuat kepastian hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses penyidikan lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih erat antar lembaga agar penanganan perkara korupsi tetap efektif.

    Dengan adanya putusan ini, ke depan diharapkan terdapat mekanisme yang lebih terintegrasi antara lembaga audit dan aparat penegak hukum, sehingga upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang jelas.

    Baca Juga:  KPK Tanggapi Laporan MAKI ke Dewas soal Status Tahanan Yaqut

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER