Sentralmedia.id, Majalengka – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kinerja pendamping PKH akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dengan 49 orang di antaranya telah diberhentikan.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Saifullah Yusuf di Majalengka, Jumat (24/4/2026) dikutip dari Antara.
Pada tahun 2026, tercatat sebanyak empat pendamping PKH telah diberhentikan setelah keputusan resmi ditetapkan.
Menurut Menteri Sosial, pendamping PKH memiliki peran strategis sebagai perwakilan negara dalam mendampingi keluarga penerima manfaat. Oleh karena itu, integritas dan tanggung jawab merupakan hal yang mutlak dimiliki. Ia menegaskan bahwa tugas utama pendamping adalah membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya merugikan mereka.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” ujarnya.
Menteri Sosial menilai bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping dapat berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana bansos PKH yang melibatkan seorang tersangka berinisial EK (37), mantan pegawai PT Pos Cirebon. Tersangka sempat menjadi buronan selama tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu18 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Adam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bansos PKH. Modus yang digunakan antara lain mengubah nominal bantuan dalam surat pemberitahuan kepada penerima, mengarahkan penyaluran dana sesuai angka yang telah dimanipulasi, serta tidak melakukan verifikasi data penerima secara benar.
Akibat tindakan tersebut, jumlah bantuan yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

