NTT,  Sentralmedia.id  – Seorang siswi berinisial SMN (16), pelajar di salah satu sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga menjadi korban tindak penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya sendiri saat kegiatan ujian berlangsung di ruang kelas. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, kejadian itu berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Pada saat itu, korban bersama siswa lainnya sedang mengikuti ujian mata pelajaran Biologi.
Dalam salah satu soal ujian, para siswa diminta untuk menggambar sel saraf (neuron), yang merupakan bagian dari materi sistem saraf dalam pelajaran Biologi. Namun, SMN bersama beberapa teman sekelasnya tidak dapat menggambar sel saraf sebagaimana yang diminta dalam soal. Ketidakmampuan tersebut diduga membuat guru mata pelajaran Biologi yang berinisial VA merasa kesal.
Menurut keterangan yang diperoleh, suasana kelas yang semula dalam kondisi ujian berubah menjadi tegang. Guru VA diduga meluapkan emosinya dengan memukul kepala korban menggunakan botol air mineral yang masih berisi air. Tindakan tersebut dilakukan di hadapan siswa lainnya yang sedang mengikuti ujian.
Setelah melakukan pemukulan, botol air mineral tersebut diberikan kepada korban. Korban kemudian membuang botol itu ke tempat sampah. Suara botol yang dibuang terdengar cukup keras sehingga menarik perhatian guru VA. Ia lalu menanyakan siapa yang telah membuang botol tersebut. Ketika korban mengakui bahwa dirinya yang membuang botol itu, guru tersebut diduga kembali tersulut emosi.
Tidak berhenti sampai di situ, VA diduga menjambak rambut korban dan membantingnya ke kursi hingga korban kehilangan kesadaran dan pingsan. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala serta pusing setelah siuman.
Usai kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Aparat dari Polres Belu telah melakukan visum terhadap korban guna mendokumentasikan kondisi fisik korban sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban direncanakan akan dilakukan setelah kondisi korban memungkinkan untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jelas.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan proses hukum sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian guna memastikan kronologi peristiwa secara utuh.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar. Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta nilai-nilai profesionalitas tenaga pendidik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi peserta didik di lingkungan pendidikan.
(Ered/Sentralmedia.id)

