ACEH BARAT, Kamis (23/7/2026) – Sentral Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 23,7 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Arongan Lambalek.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Langkah cepat tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari komitmen masyarakat yang menjadi mitra Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Polisi Sita 16 Paket Sabu Seberat 23,7 Gram
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial EA (34). Polisi kemudian menemukan 16 paket sabu dengan berat total 23,7 gram dari tangan pria tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah dompet, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam. Petugas menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik terus memeriksa barang bukti untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap Terduga Pemasok
Setelah memeriksa keterangan EA, tim melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal narkotika tersebut. Polisi bergerak cepat guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial FH (42). Polisi menduga FH berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada pelaku pertama.
Keberhasilan pengembangan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Barat.
Polres Aceh Barat Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
AKP Shandy Saputra mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri menjadi kekuatan utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih memeriksa kedua terduga pelaku di Mapolres Aceh Barat. Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Penulis : Tousi
Editor/Redaksi : Sentralmedia.id





