LABUHANBATU, Selasa 8 September 2026 SENTRAL MEDIA – Peredaran narkotika jaringan lintas wilayah kembali terbongkar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu mengamankan 3,87 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M.R. alias R, berusia 26 tahun. Petugas menemukan sabu dalam jumlah besar di dalam tas ransel milik tersangka setelah menghentikan bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Edrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam kegiatan press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Informasi tersebut menyebutkan adanya bus ALS dengan seorang penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas menemukan bus ALS yang dimaksud. Petugas kemudian menghentikan bus tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Duduk di Kursi Nomor 27, Sabu Ditemukan dalam Tas Ransel
Petugas kemudian memeriksa para penumpang dan barang bawaan mereka. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.
Polisi selanjutnya memeriksa tas ransel berwarna hijau milik tersangka. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah itu, petugas menimbang barang bukti tersebut. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto mencapai 3.870 gram atau 3,87 kilogram.
Dengan jumlah tersebut, sabu menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus narkotika yang menggunakan jalur transportasi umum.
Sabu Disebut Berasal dari Malaysia dan Tujuan Lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut sebagai warga negara Malaysia.
Tersangka kemudian membawa sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Selanjutnya, ia membawa narkotika tersebut menuju tujuan akhir di Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jajan sebesar Rp3 juta.
Selain itu, tersangka mengaku mendapat janji imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu apabila barang tersebut berhasil sampai ke Lampung.
Dengan jumlah sekitar empat kilogram, tersangka disebut mendapat janji imbalan mencapai Rp80 juta.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain 3,87 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari pengungkapan tersebut.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
- Empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu;
- Dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih;
- Satu tas ransel berwarna hijau;
- Satu unit telepon seluler Oppo A95;
- Satu tas sandang berwarna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp2,3 juta;
- Satu lembar tiket bus ALS.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang tersebut untuk kepentingan proses hukum terhadap tersangka.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi menerapkan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
3,87 Kilogram Sabu Diperkirakan Selamatkan 38.700 Jiwa
Dari sabu seberat 3.870 gram yang diamankan, aparat memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa.
Perkiraan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang.
Sementara itu, aparat memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Dengan demikian, pengungkapan ini menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika dalam jumlah kilogram terhadap masyarakat.
Dandim Apresiasi Sinergitas TNI dan Polri
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan sinergitas dan kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujar Dandim 0209/Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu Dukung Pemberantasan Narkoba
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu.
Menurutnya, sinergitas antarlembaga menjadi bagian penting dalam mengungkap sekaligus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Semoga sinergitas ini terus ditingkatkan, sehingga peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan,” ungkap Bupati Labuhanbatu.
Kepala BNN Labura, M. Hendro, juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara TNI dan Polri.
“Kami dari BNN mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas TNI dan Polri. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat terus ditekan,” ujar M. Hendro.
Masyarakat Berikan Dukungan
Dukungan juga datang dari masyarakat. Ustadz M. Tengku Aifan, S.E., menyampaikan doa dan dukungan kepada Kapolres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu.
Ia berharap seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba mendapat kekuatan, keselamatan, dan keberhasilan dalam melindungi masyarakat.
“Semoga seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba diberikan kekuatan, keselamatan dan keberhasilan dalam melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Polres Labuhanbatu Persempit Ruang Gerak Jaringan Narkoba
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan sabu tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Karena itu, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan. Selain itu, jajaran Polres Labuhanbatu akan memperkuat sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Dengan demikian, pengungkapan 3,87 kilogram sabu yang dibawa menggunakan bus ALS menunjukkan upaya aparat dalam memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika.
Selain itu, sinergitas Polri, TNI, BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Labuhanbatu.
Penulis : Mardon Tambunan
Editor : Sentralmedia.id





