More

    PTDH Anggota Polri di Bursel Dinilai Tepat Sesuai Hukum

    Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi di Kabupaten Buru Selatan memicu polemik.

    Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi di Kabupaten Buru Selatan memicu polemik setelah sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Buru Selatan. Aksi tersebut menuntut agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia membatalkan keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.

    Massa beralasan bahwa putusan pengadilan pidana sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan. Namun demikian, keputusan internal Polri melalui sidang Komisi Kode Etik justru menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

    Dalam perspektif hukum, keputusan tersebut dinilai memiliki dasar yang jelas dalam peraturan perundang-undangan dan aturan internal kepolisian. PTDH merupakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang memberikan kewenangan kepada institusi Polri untuk memberhentikan anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan profesi.

    Selain itu, penegakan disiplin dan moralitas anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, kehormatan, serta profesionalitas sebagai aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap norma etik dapat berujung pada sanksi berat, termasuk PTDH.

    Mahasiswa hukum, Rafik Dasuki, menilai bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat harus dilihat secara objektif dalam kerangka negara hukum.

    “Dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan penegakan disiplin dalam institusi negara harus berlandaskan aturan. Dalam konteks Polri, jika seorang anggota terbukti melanggar kode etik profesi, maka sanksi tegas termasuk PTDH merupakan konsekuensi hukum yang sah,” ujar Rafik.

    Baca Juga:  Siswi SMA di Belu Berujung Pingsan Diduga Dianiaya Guru

    Ia menjelaskan bahwa putusan pidana dan putusan kode etik merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. Putusan pengadilan hanya menilai aspek pidana, sedangkan sidang kode etik menilai kelayakan moral dan profesional seseorang untuk tetap menjadi anggota Polri.

    Menurut Rafik, profesi kepolisian memiliki standar integritas yang tinggi karena polisi merupakan aparat penegak hukum yang menjadi simbol keadilan di tengah masyarakat.

    Ketika seorang anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran yang mencederai kode etik profesi, maka institusi wajib mengambil langkah tegas. Hal ini bukan semata-mata hukuman, tetapi upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang telah melalui mekanisme hukum internal tidak seharusnya dipengaruhi oleh tekanan massa.

    “Penegakan kode etik tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau kepentingan tertentu. Jika pelanggaran etik dibiarkan atau dipolitisasi, maka hal itu justru akan merusak sistem disiplin dalam tubuh Polri,” tambahnya.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER