Bandung, Sentralmedia.id – Di balik upaya penertiban bangunan yang menyalahi peruntukan, masyarakat memang dapat melihat bahwa pelanggaran tersebut secara kasat mata merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan dan patut ditertibkan. Misalnya, pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol hingga menimbulkan kesemrawutan, pembangunan jembatan pribadi di atas sungai, maupun rumah, kios, dan toko yang dibangun di bantaran kali. Kondisi seperti ini dapat menghambat aliran air, menyebabkan pendangkalan sungai, dan pada musim hujan berpotensi menimbulkan banjir.
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di berbagai kota dan kabupaten pada prinsipnya sudah tepat. Namun, pelaksanaannya perlu disertai komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Penertiban yang dilakukan pemerintah sudah sangat benar karena bertujuan menata ruang dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, agar kebijakan ini diterima dengan baik, pemerintah dan masyarakat perlu duduk bersama, bermusyawarah, dan membangun saling pengertian. Dengan begitu, akan tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk menaati aturan tanpa harus selalu dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, pada 6 Juni 2026 melalui sambungan telepon seluler.
Ia menambahkan bahwa penataan wilayah di Jawa Barat akan membuka ruang yang lebih baik bagi terciptanya keseimbangan antara alam dan manusia. Aliran air akan menjadi lebih lancar dan bermanfaat bagi masyarakat karena tidak terganggu oleh kepentingan sepihak. Dengan demikian, risiko banjir dapat diminimalkan.
Selain itu, penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau belum memiliki perizinan juga penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Namun demikian, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan memerlukan pendekatan yang humanis dari para pemimpin kepada rakyat yang dipimpinnya.
“Kebijaksanaan dan keadilan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Jawa Barat yang harmonis dan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, selain melakukan penertiban, pemerintah juga perlu memikirkan nasib masyarakat yang terdampak. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas,” katanya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah daerah perlu membuka ruang dan peluang kerja yang lebih luas agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Penataan lingkungan memang penting, tetapi jangan lupakan isi perut rakyat. Setidaknya, pemimpin daerah harus mampu menghadirkan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan ekonomi setelah proses penertiban dilakukan,” tegasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.





