More
    spot_img

    Tokoh Adat Nagekeo Ingatkan Patrick Meo Jawa

    MBAY,Sentralmedia.id – Nama Patrick Meo Jawa kembali ramai diperbincangkan di Kabupaten Nagekeo. Sorotan terbaru muncul setelah Marionita, melalui kuasa hukumnya Hendrikus Dhenga, S.H., berencana melayangkan pengaduan ke Polres Nagekeo atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum.

    Selain rencana pelaporan itu, beberapa tokoh masyarakat ikut angkat bicara. Mereka menyampaikan penilaian dan pengalaman pribadi terkait aktivitas oknum wartawan tersebut, serta kekhawatiran atas dampak pemberitaan yang dilakukannya.

    Patrisius Seo, Ketua Suku Nataia yang akrab disapa Om Patris, mengaku sudah lama mengenal Patrick dan pernah bersinggungan dengannya. Ia mengatakan pernah menasihati Patrick agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja jurnalistik, terutama soal kewajiban konfirmasi sebelum menyebarkan informasi.

    “Dia dulu pernah datang dan memeluk kaki saya untuk minta maaf. Sebagai tokoh masyarakat, saya maafkan. Saya ingatkan agar tidak menulis hal yang menyerang nama baik orang tanpa dasar. Tulisan itu seharusnya mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Patris.

    Menurut Patris, persoalan yang kembali mencuat saat ini menandakan nasihat tersebut belum dijalankan sepenuhnya. Ia khawatir jika praktik yang dikeluhkan warga terus terjadi, maka dapat menimbulkan ketegangan sosial.

    “Saya harap semua pihak menempuh jalur yang benar dan mengedepankan hukum. Polisi jangan sampai melindungi praktik kejahatan di Nagekeo. Jangan ada tindakan yang malah memperkeruh situasi,” tegasnya.

    Di sisi lain, Marionita menyatakan mantap menempuh jalur hukum setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia menduga ada tindakan yang dilakukan tanpa seizin dirinya, termasuk penggunaan identitas pribadi yang dinilainya merugikan secara hukum maupun moral.

    “Saya sudah konsultasi dengan pengacara. Dari penjelasan yang saya terima, ada dugaan pemakaian data pribadi dan dokumen atas nama saya tanpa izin. Karena itu saya pilih proses hukum supaya masalah ini diperiksa secara objektif,” ujar Marionita.

    Baca Juga:  Rotasi Pejabat, Pemprov Lampung Perkuat Kinerja Birokrasi

    Kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, S.H., menjelaskan bahwa salah satu hal yang dipersoalkan kliennya adalah dugaan penggunaan identitas Marionita dalam sebuah dokumen yang disebut telah dikirim ke institusi kepolisian.

    Hendrikus menyebut kliennya merasa tidak pernah memberi persetujuan atau menandatangani dokumen tersebut. Karena itu, pihaknya menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

    “Klien kami merasa identitasnya dipakai tanpa persetujuan. Kalau dugaan ini terbukti, bukan hanya individu yang dirugikan, tapi juga institusi penerima dokumen karena harus menindaklanjuti informasi yang keabsahannya dipertanyakan,” kata Hendrikus.

    Ia menambahkan, timnya sedang mengkaji sejumlah aturan hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan ada tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur.

    Kini publik menunggu langkah Polres Nagekeo menindaklanjuti rencana laporan tersebut. Proses huku yang profesional dan objektif diharapkan dapat memberi kepastian hukum serta menjamin hak yang sama bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER