More

    Penggerebakan Sarang Tempat Penggunaan Narkoba di Batu Bara

    Aparat Polsek Labuhan Ruku melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga sebagai sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    Sentralmedia.id, Batu Bara — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku kembali menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (30/3/2026) mulai pukul 11.00 WIB dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

    Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA B.Z. Damanik, SH, dengan melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat setempat. Turut hadir Kapos Subsektor Tanjung Tiram AIPTU M. Manurung, AIPDA Mittun Ginting, Kepala Desa Bogak Fazzary, SE, perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga warga yang turut mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

    Sebelum pelaksanaan penggerebekan, seluruh personel dan elemen masyarakat menggelar musyawarah di Balai Desa Bogak sebagai bentuk koordinasi dan sinergi. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim kemudian bergerak menuju lokasi sasaran di Gang Muntah Kucing, yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan kosong ukuran kecil, lima mancis gas, dua gunting, dua skop dari pipet plastik, satu timbangan, serta satu pisau lipat.

    Namun demikian, dalam operasi tersebut petugas tidak berhasil mengamankan pelaku. Hal ini disebabkan lokasi berada di kawasan permukiman padat penduduk, dengan akses masuk yang dapat dengan mudah terpantau dari gubuk tersebut. Kondisi ini memungkinkan para pelaku mengetahui kedatangan petugas lebih awal dan melarikan diri sebelum dilakukan penindakan.

    Baca Juga:  Jendral TNI AL Tangkap Penyelundupan 106 KL Solar Ilegal

    Meski tidak berhasil menangkap pelaku, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan lokasi yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut. Gubuk yang menjadi tempat aktivitas ilegal itu dibakar guna mencegah digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

    Langkah ini sejalan dengan upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba di tingkat lokal, sekaligus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai penting dalam mengungkap jaringan narkotika yang kerap beroperasi secara tersembunyi di lingkungan permukiman.

    Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional, pengungkapan kasus narkotika di Indonesia terus dilakukan secara masif melalui operasi gabungan. Dalam salah satu kasus, aparat berhasil menyita lebih dari 110 kilogram sabu dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan .

    Selain penindakan, aparat juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat agar lingkungan bebas dari narkoba. Kegiatan GSN seperti yang dilakukan Polsek Labuhan Ruku menjadi bagian dari strategi tersebut untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

    Kegiatan penggerebekan ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Aparat memastikan akan terus melakukan pemantauan di lokasi serta memburu para pelaku yang berhasil melarikan diri.

    Informasi kegiatan ini dihimpun dari laporan Ismail Sitompul, SH, MH, Imelda Rahmayeni, SH, dan Asli Yanti, SE.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER