More

    Hak Iran di Selat Hormuz dan Standar Ganda Politik Global

    Ketegangan di Selat Hormuz menunjukkan satu hal yang sering diabaikan dalam politik global, hukum internasional kerap ditafsirkan sesuai kepentingan kekuatan besar. Dalam konteks ini, posisi Iran tidak bisa dilihat semata sebagai ancaman, melainkan juga sebagai respons terhadap tekanan geopolitik yang nyata.

    Secara geografis dan hukum, Iran adalah negara pantai yang berbatasan langsung dengan Selat Hormuz, jalur vital yang menghubungkan Teluk Persia dengan laut lepas. Dalam kerangka United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), wilayah tersebut memang dikategorikan sebagai selat internasional yang menjamin hak lintas bagi kapal asing. Namun, penting dicatat bahwa penerapan hukum ini tidak sepenuhnya sederhana.

    Baik Iran maupun Amerika Serikat bahkan bukan pihak yang meratifikasi UNCLOS, sehingga interpretasi terhadap aturan tersebut sering kali bersifat politis dan tidak sepenuhnya mengikat secara langsung . Iran, misalnya, secara konsisten menolak konsep “transit passage” yang memberikan kebebasan penuh bagi kapal asing, dan lebih menekankan prinsip “innocent passage” atau lintas damai yang dapat diatur oleh negara pantai .

    Dari sudut pandang ini, langkah Iran untuk memperketat kontrol di Selat Hormuz bukan tanpa dasar hukum. Negara pantai memiliki hak kedaulatan untuk menjaga keamanan wilayahnya, termasuk mengatur lalu lintas kapal yang dianggap berpotensi mengancam. Dalam situasi konflik, prinsip pertahanan diri (self-defense) dalam hukum internasional juga sering dijadikan dasar untuk tindakan pengamanan yang lebih ketat.

    Namun, di sinilah muncul persoalan besar, standar ganda. Ketika negara Barat melakukan operasi militer atau pengawasan laut di berbagai wilayah dunia, hal tersebut sering dibingkai sebagai “menjaga stabilitas global”. Sebaliknya, ketika Iran melakukan kontrol di wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengannya, tindakan tersebut langsung dilabeli sebagai ancaman global.

    Baca Juga:  Antara Banjir, Anggaran, dan Ketidak Adilan Pusat

    Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Selat Hormuz bukan hanya jalur ekonomi dunia, tetapi juga wilayah strategis yang berada di bawah tekanan militer, sanksi ekonomi, dan ancaman langsung terhadap Iran. Dalam situasi seperti ini, sulit mengharapkan sebuah negara untuk sepenuhnya membuka jalur vitalnya tanpa mempertimbangkan faktor keamanan nasional.

    Memang, hukum internasional juga membatasi tindakan Iran. Penutupan total selat secara permanen dinilai sulit dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi . Namun, pembatasan selektif, pengawasan ketat, atau bahkan pengaturan tertentu terhadap kapal asing masih berada dalam wilayah abu-abu yang sering diperdebatkan para ahli hukum laut.

    Di sisi lain, tekanan dari Amerika Serikat, termasuk ancaman terhadap infrastruktur sipil Iran, justru menambah legitimasi bagi Teheran untuk mengambil langkah defensif. Ancaman terhadap fasilitas publik bahkan menuai kritik karena berpotensi melanggar hukum humaniter internasional .

    Situasi ini menunjukkan bahwa konflik di Selat Hormuz bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal kekuasaan. Siapa yang memiliki kekuatan militer dan pengaruh politik lebih besar, sering kali menentukan narasi “benar” dan “salah” di mata dunia.

    Pada akhirnya, posisi Iran di Selat Hormuz harus dilihat secara proporsional. Negara tersebut memiliki hak kedaulatan dan kepentingan keamanan yang sah. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan global, mengingat Selat Hormuz adalah urat nadi ekonomi dunia.

    Pertanyaannya bukan lagi apakah Iran berhak atau tidak, melainkan bagaimana dunia bisa menyeimbangkan antara kedaulatan negara dan kepentingan internasional tanpa terjebak dalam standar ganda yang terus memperkeruh konflik.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER