More
    spot_img

    Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Untuk Personel Polri

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine secara serentak terhadap seluruh personel Polri di Indonesia.

    Jakarta, Sentralmedia.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine secara serentak terhadap seluruh personel Polri di Indonesia. Kebijakan tersebut diambil menyusul masih ditemukannya oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

    Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Berdasarkan perintah Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri beserta seluruh jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah kerja Polri,” ujar Trunoyudo.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pimpinan Polri dalam melakukan pembenahan internal. Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya difokuskan kepada masyarakat luas, tetapi juga harus dimulai dari internal institusi. Hal tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional dalam menjaga ketahanan sosial dan keamanan negara.

    Trunoyudo menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine akan dilakukan secara berkala dan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik pengawasan internal maupun eksternal kepolisian. Pengawasan tersebut mencakup tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), hingga kepolisian resor dan sektor di seluruh Indonesia.

    “Pemeriksaan urine akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal, dari tingkat Mabes Polri sampai Polda dan jajaran, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” jelasnya.

    Baca Juga:  Agustina Donatus Resmi Jadi Bunda Literasi Nagekeo 2026–2030

    Ia menambahkan bahwa terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri. Penindakan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan kepolisian.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Narkoba dinilai dapat merusak generasi muda serta melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan di lingkungan internal Polri, sekaligus sebagai upaya memperkuat integritas anggota. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional, bersih, dan berkomitmen dalam memerangi narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER