Ambon, Sentralmedia.id – Presidium Lingkar Muda Anti Korupsi, Rian Suwakul, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi keuangan dan lemahnya pengendalian intern pada Sekretariat Kota Ambon yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Selain meminta APH melakukan penyelidikan, LMAK juga meminta Wali Kota Ambon segera mengevaluasi PLH Sekretaris Kota Ambon terkait lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas.
Desakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Ambon sendiri telah menetapkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2023 yang secara jelas mengatur tata cara, syarat, dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, baik perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah, monitoring dan evaluasi, perjalanan dinas masyarakat, hingga perjalanan dinas luar negeri.
Namun berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada proses permintaan pembayaran perjalanan dinas melalui mekanisme Tambahan Uang (TU), Ganti Uang Persediaan (GU), maupun pembayaran Langsung (LS).
LMAK menilai kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan wajib menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, benturan tugas, serta potensi penyimpangan administrasi dan keuangan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, kewenangan pengajuan permintaan pembayaran melalui SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS merupakan tugas Bendahara Pengeluaran. Namun dalam praktiknya diduga proses tersebut justru dilaksanakan oleh staf pada Sekretariat Kota Ambon yang secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Menurut LMAK, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi serta pelanggaran terhadap asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan karena adanya pelaksanaan kewenangan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Lebih lanjut, LMAK juga menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengoperasian aplikasi SIPD. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui terdapat nama dengan inisial “ES” yang tercantum sebagai PPK-SKPD dalam aplikasi SIPD sejak April 2024. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, diduga yang bersangkutan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai PPK-SKPD.
Secara hukum administrasi negara, apabila seseorang menjalankan atau dicantumkan dalam jabatan strategis pengelolaan keuangan tanpa dasar SK yang sah, maka seluruh tindakan administratif yang dilakukan berpotensi cacat prosedur dan cacat kewenangan.
Baca Juga: Berita disini Tentang Dunia Olah Raga
LMAK juga menyoroti lemahnya pengendalian intern dalam verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Terdapat indikasi bahwa staf pada Sekretariat Kota Ambon tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap kesesuaian antara nota perjalanan dinas dengan SP2D yang telah diterbitkan.
Akibat lemahnya verifikasi tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perspektif hukum keuangan negara, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera dipulihkan.

LMAK menilai alasan bahwa pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) sebagai dasar pengajuan GU tetap diinput ke dalam aplikasi SIPD walaupun dokumen pertanggungjawaban belum lengkap demi memenuhi laporan semesteran tahun 2025, tidak dapat dijadikan alasan pembenar secara hukum.
Sebab secara administratif, tindakan memasukkan dokumen pertanggungjawaban yang diketahui belum lengkap tetap dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang disengaja karena dilakukan dalam keadaan sadar terhadap ketidaklengkapan dokumen tersebut.
Hal serupa juga diduga terjadi pada mekanisme pengajuan Tambahan Uang (TU), di mana staf Sekretariat Kota Ambon diduga tidak melakukan penelitian dan pengujian dokumen secara cermat dengan alasan adanya kebutuhan perjalanan dinas yang mendesak.
Padahal prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah mewajibkan setiap pengeluaran daerah dilakukan berdasarkan bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran administrasi juga ditemukan pada pertanggungjawaban belanja LS (Langsung). Dalam praktiknya, laporan pertanggungjawaban diduga hanya dilengkapi dengan dokumen SPP, SPM, SPTJM, SPPD, bukti pembelian tiket, dan rincian perjalanan dinas tanpa didukung kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hal tersebut terbukti, maka pengajuan hingga pencairan anggaran perjalanan dinas melalui mekanisme LS diduga kuat tidak memenuhi asas akuntabilitas dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2023.
Atas dasar itu, Presidium LMAK, Rian Suwakul, meminta APH segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut, sekaligus mendesak Wali Kota Ambon untuk mengevaluasi PLH Sekretaris Kota Ambon terkait lemahnya pengawasan dan pengendalian intern pada Sekretariat Kota Ambon.
Menurutnya, pembiaran terhadap lemahnya sistem pengendalian intern dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi keuangan daerah, hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.





