Tulang Bawang, Sentralmedia.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Advokat Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya secara sukarela atau pro bono, tanpa memungut biaya.
Komitmen tersebut disampaikan Mawardi Hendra Jaya, yang akrab disapa Aden, kepada awak media pada Sabtu (18/1/2026). Ia menegaskan bahwa pendampingan ini dilandasi kepedulian kemanusiaan dan tanggung jawab moral, mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus anak yatim.
“Pendampingan ini kami lakukan secara sukarela, tanpa bayaran. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Kasus ini menyangkut anak di bawah umur dan harus ditangani secara serius, adil, dan transparan,” ujar Aden.
Menurutnya, negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak, khususnya dalam perkara kekerasan seksual yang berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan, dan masa depan korban. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Mawardi Hendra Jaya turut mengajak insan pers, baik media daring, cetak, maupun elektronik, untuk mengawal proses hukum kasus tersebut secara berkelanjutan. Ia menilai pemberitaan yang berimbang dan konsisten merupakan bagian dari kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, pihak keluarga korban menyampaikan kembali pengakuan korban yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik kepolisian. Keluarga mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi diajukan, mereka kerap menerima tekanan, ancaman, dan intimidasi yang diduga berasal dari pihak terduga pelaku.
Kondisi tersebut membuat korban harus diungsikan ke rumah kerabat demi alasan keamanan. Keluarga menyebut adanya kekhawatiran terhadap keselamatan korban, mengingat ancaman yang terus berlanjut.
Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku pertama berinisial SB diduga melakukan perbuatan persetubuhan secara berulang dengan paksaan dan ancaman. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di dalam rumah korban. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial RJ diduga melakukan perbuatan serupa di area perkebunan dengan modus iming-iming uang. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2025.
Akibat rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut, korban melahirkan seorang bayi laki-laki pada November 2025. Peristiwa ini semakin menegaskan urgensi penanganan hukum yang cepat, tegas, dan berpihak pada perlindungan anak serta pemulihan korban.
Hingga saat ini, korban masih berada di tempat pengungsian dan membutuhkan pendampingan hukum serta dukungan psikologis. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.
(Ered/Sentralmedia.id)

