Jakarta,Sentralmedia.id – Sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membela Hogi, warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan aksi jambret demi menyelamatkan istrinya, menjadi sorotan luas publik. Pernyataan Kapolri tersebut dinilai sebagai koreksi terbuka terhadap praktik penegakan hukum yang kerap terlalu tekstual dan abaikan terhadap rasa keadilan masyarakat,(26/1/2026).
Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa tindakan Hogi tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, perlawanan terhadap pelaku kejahatan dalam situasi terancam merupakan bentuk pembelaan diri yang sah dan dilindungi secara moral maupun prinsip hukum. Kriminalisasi terhadap korban, lanjut Kapolri, justru mencederai tujuan utama hukum itu sendiri.
Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran agar menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum menjadi penekanan penting. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara mekanis dan semata-mata berpatokan pada pasal, tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa, situasi psikologis korban, serta ancaman nyata yang dihadapi warga.
“Jika rakyat yang berani melawan kriminal justru dipenjara, maka negara sedang mengirim pesan yang sangat berbahaya. Masyarakat akan memilih diam dan pasrah, sementara pelaku kejahatan semakin merasa aman,” tegas Jenderal Sigit. Pernyataan ini dipandang sebagai kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang berpotensi menempatkan aparat sebagai alat prosedural, bukan penjaga keadilan.
Kasus Hogi juga membuka kembali diskursus lama tentang lemahnya penerapan asas keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum. Selama ini, tidak sedikit kasus serupa di mana korban yang melawan kejahatan justru berujung menjadi tersangka, sementara pelaku utama luput dari hukuman yang setimpal. Fenomena ini menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Perintah Kapolri agar status tersangka Hogi segera dikaji ulang menjadi ujian konkret bagi komitmen reformasi Polri, khususnya di tingkat pelaksana. Publik kini menaruh harapan besar agar arahan tersebut tidak berhenti pada tataran pernyataan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Lebih jauh, sikap Kapolri ini juga dibaca sebagai pesan internal bagi seluruh jajaran kepolisian bahwa keberpihakan pada korban dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Polisi, menurut Kapolri, tidak boleh memberi ruang bagi kriminalitas dengan cara melemahkan keberanian warga untuk membela diri dan keluarganya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan aparat kepolisian di daerah. Apakah kasus Hogi akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, atau justru kembali menjadi contoh bagaimana arahan pimpinan tertinggi tak sepenuhnya diimplementasikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana reformasi Polri benar-benar hidup, bukan sekadar jargon.
(Ered/Sentralmedia.id)

