Sentralmedia.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam penataan kehidupan hukum, termasuk dalam ranah perkawinan. Negara kini mengambil posisi lebih tegas terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Namun, ketegasan ini tidak lepas dari perdebatan, terutama terkait potensi kriminalisasi praktik yang selama ini hidup di tengah masyarakat.
Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP secara jelas mengaitkan tindak pidana dengan perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan, terlebih jika disertai dengan penyembunyian status perkawinan, dapat berujung pada ancaman pidana yang tidak ringan, bahkan hingga enam tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa negara ingin menutup celah praktik perkawinan yang merugikan perempuan dan anak, khususnya dari aspek perlindungan hukum dan kepastian status.
Dari sudut pandang perlindungan hak, ketentuan ini patut diapresiasi. Selama ini, praktik nikah siri kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan. Tanpa kepastian hukum, tanpa jaminan nafkah, dan tanpa perlindungan ketika terjadi konflik rumah tangga. Dengan KUHP baru, negara berupaya menegaskan bahwa perkawinan bukan semata urusan privat atau keagamaan, melainkan peristiwa hukum yang membawa konsekuensi sosial dan yuridis.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal ini juga menyimpan tantangan serius. Tidak sedikit masyarakat yang melakukan nikah siri bukan karena niat jahat atau penipuan, melainkan karena faktor ekonomi, budaya, atau keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Jika penegakan hukum dilakukan secara kaku dan represif, maka KUHP baru berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat rentan, alih-alih menjadi instrumen edukasi dan perlindungan.
Oleh karena itu, implementasi KUHP baru menuntut kebijakan yang bijak dan berimbang. Penegakan hukum harus dibarengi dengan sosialisasi masif, kemudahan pencatatan perkawinan, serta reformasi layanan peradilan agama dan administrasi kependudukan.
Pendekatan hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan solusi utama atas persoalan sosial yang kompleks. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma negara dalam memandang persoalan perkawinan.
Negara tidak lagi sekadar menjadi pencatat peristiwa hukum, melainkan hadir secara aktif untuk menertibkan praktik-praktik perkawinan yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan pihak tertentu, terutama perempuan dan anak. Namun, dalam konteks sosial Indonesia yang plural dan kompleks, ketegasan hukum tersebut membutuhkan bantalansos
Dalam opini ini, bantalan dapat dimaknai sebagai seperangkat kebijakan pendukung yang berfungsi meredam “benturan” antara norma hukum dan realitas sosial. Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP memang memberikan ancaman pidana terhadap nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah, terlebih jika disertai penyembunyian status perkawinan. Secara normatif, ketentuan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi pihak yang selama ini berada pada posisi lemah.
Namun, persoalan diduga akan muncul ketika hukum pidana diterapkan tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi masyarakat. Di banyak daerah, nikah siri masih dipraktikkan bukan semata karena niat menghindari hukum, melainkan akibat keterbatasan akses layanan pencatatan perkawinan, faktor kemiskinan, tekanan budaya, atau minimnya literasi hukum. Dalam situasi seperti ini, penerapan sanksi pidana yang tegas tanpa bantalan kebijakan justru berpotensi mengkriminalisasi warga yang sesungguhnya juga korban dari sistem yang belum sepenuhnya inklusif
Editor : Muhammad Amril

