Banten – Prof. Dr. Sutan Nasomal. Ada-ada saja di negara kita ini. Seseorang yang sedang bermasalah dan tersangkut hukum justru dilantik menjadi pejabat.
“Yth. Bapak Prabowo, tolong, Pak, instruksikan kepada para menteri dan pejabat negara agar tidak melantik pejabat yang masih bermasalah dan tersangkut hukum. Kok malah diberi bonus dengan dilantik, Pak Presiden,” papar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi kasus seorang pejabat di Provinsi Banten yang tersandung masalah hukum, tetapi justru dilantik. Ia menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan media daring di kantornya, Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, pada 27 Mei 2026 melalui sambungan telepon seluler.
Prof. Dr. Sutan Nasomal mengatakan, “Rakyat Indonesia meminta DPR RI jangan diam. Pelanggar hukum kebal hukum dan dilantik menjadi penasihat bupati di Banten. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan alasan apa pun, hukum harus berjalan sesuai amanat undang-undang. Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum, seharusnya tidak boleh ada ruang untuk dilantik menduduki jabatan apa pun selama persoalan hukum tersebut belum selesai.”
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., juga mengimbau seluruh aparat penegak hukum (APH) agar tegas menjalankan dan menegakkan hukum. Menurutnya, saat ini banyak kasus yang tidak berjalan dan tidak berproses secara optimal di APH hingga pengadilan negeri. Selain itu, tidak dilakukan penahanan dan tidak ada larangan menerima kegiatan ataupun jabatan tertentu sampai pengadilan memberikan keputusan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan pelaku melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Ia dilantik secara langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Oproom Setda Pandeglang pada Selasa (26/5/2026).
Pelantikan terhadap Mursidi dilakukan di tengah kasus yang sedang menjeratnya, yakni dugaan kecelakaan yang melibatkan dirinya dan sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026. Dalam insiden tersebut, sembilan orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal terdiri atas seorang siswa kelas IV SDN Sukaratu 5 dan seorang pedagang. Peristiwa itu terjadi ketika para siswa sedang membeli jajanan pada saat jam istirahat sekolah.
“Reaksi publik menjadi geram dan kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena hukum dinilai masih dapat dipermainkan dan diatur oleh para pemangku kekuasaan hukum di Indonesia. Siapa yang harus ditahan dan siapa yang harus dibebaskan seolah ditentukan oleh campur tangan oknum penguasa serta para elite. Akhirnya, semua penjahat di negara ini selalu menang dan bebas melarikan diri untuk menghindari penegakan hukum.”
Menurutnya, kondisi tersebut dapat merusak citra hukum Indonesia di mata masyarakat yang berharap hukum ditegakkan tanpa pilih kasih.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan kepada tim media bahwa apabila pelanggar hukum masih dapat dilantik menjadi pejabat, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa rakyat Indonesia mengimbau Presiden RI dan DPR RI agar tidak diam terhadap pelanggar hukum yang menerima jabatan dan dilantik menjadi penasihat bupati maupun pejabat lainnya di Indonesia.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ekonom
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Penanggung Jawab: Timpas1





