More
    spot_img

    Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Oditur: Balas Dendam Di Luar Hukum

    Jakarta,  Sentralmedia.id  – Kasus Penyiraman penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oditur Militer menilai merupakan bentuk aksi balas dendam yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

    Menurut Oditur Militer Iswadi, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai extra-legal revenge atau tindakan pembalasan di luar hukum yang menyebabkan penderitaan fisik bagi korban.

    “Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban,” jelas Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan.

    Selain menimbulkan luka berat pada korban, tindakan tersebut juga dinilai merugikan citra dan kehormatan institusi TNI, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerusakan reputasi tersebut dianggap sebagai dampak yang sulit untuk dipulihkan.

    “Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut dia.

    Oditur menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c.

    Atas dasar itu, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

    Dalam tuntutannya, Oditur meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka berat terhadap korban.

    “Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ucap Iswadi.

    Baca Juga:  Babinsa Atu Lintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Binaan

    Sebelumnya, empat anggota TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Jakarta Pusat. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

    Berdasarkan dakwaan, tindakan tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan Andrie Yunus yang mendatangi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi TNI.

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan utama, Pasal 468 ayat (1) sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) sebagai dakwaan lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

     

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER