More

    Divonis 7 Tahun Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Banding

    Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika di Rutan Salemba dan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan hakim.

    Sentralmedia.id, Jakarta — Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba dan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

    Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi apabila tidak menerima putusan tersebut.

    “Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Elyarahma.

    Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan.

    Dari enam terdakwa dalam perkara ini, hanya Ammar Zoni dan Andi Mualim yang menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Ari Ardih, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, menerima putusan majelis hakim.

    Saat dimintai tanggapan oleh hakim, Ammar Zoni menyatakan masih berpikir-pikir. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa putusan terhadap kedua terdakwa tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Hakim juga menambahkan bahwa apabila diajukan banding, putusan masih dapat berubah, baik diperkuat, diubah, maupun dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

    “Pikir-pikir, Yang Mulia,” demikian kata Ammar Zoni saat merespons vonis dari hakim. Hakim Elyarahma pun memberikan kesempatan. “Jadi karena terdakwa Andi Mualim dan terdakwa Ammar Zoni masih berpikir-pikir, jadi belum berkekuatan hukum tetap ya,” tutur hakim Elyarahma.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram di dalam Rutan Salemba.

    Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Tinjau Jalan Jabung–Simpang Maringgai

    Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

     

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER