Ambon, Sentralmedia.id – Panji Kilbuti Ketua LSM Lingkar Muda Anti Korupsi (LMAK) Maluku desak Wali Kota Ambon jangan tebang pilih dalam bursa pencalonan Sekot Ambon tahun 2026.
Berdasarkan Hasil audensi terkait gerakan Koalisi LSM pada tanggal 25 Mei 2026 di Balai Kota Ambon Yang diterima untuk beraudensi oleh Plt Sekot Ambon (Roberd Sapulette, ST., MT.) sebagai perwakilan Pemkot Ambon.
Panji Kilbuti menyoroti Pernyataan Plt Sekot Ambon saat beraudensi. Dalam pernyataan tersebut, Plt Sekot menerangkan bahwa, Persoalan Duplikasi SPJ yang terjadi pada sekertariat DPRD Kota Ambon sudah ditindak tegas oleh pemerintah kota Ambon dengan memberikan surat teguran terhadap terdapatnya duplikasi SPJ tersebut.
Lebih lanjut, Plt Sekot Ambon menegaskan terkait tuntutan untuk mendiskualifikasi mantan sekwan dari bursa pencalonan Sekot Ambon akan menjadi pesan penting yang akan langsung di sampaikan kepada Wali Kota Ambon (Bodewin Wattimena).
Ketua LMAK Maluku menekankan kepada Pemkot Ambon agar sigap serta objektif dalam merespon setiap permasalahan yang meyeret setiap personil calon sekertariat Kota Ambon tahun 2026. jika benar surat teguran telah dilayangkan kepada mantan Sekertaris DPRD. Maka hal yang sama juga harus diberikan kepada Plt Sekot Ambon (Roberd Sapulette, ST., MT.) terkait beberapa permasalahan di intern Sekertariat Kota yang diduga melanggar peraturan serta potensi kerugikan Negara.
Lebih lanjut panji menerangkan bahwa, Pemerintah kota Ambon telah menetapkan perwali nomor 23 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah kota Ambon.
Pada perwali tersebut, telah di atur tentang ketentuan bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Baik itu perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas dalam kabupaten untuk monitoring dan evaluasi/pengendalian/pengawasan/peninjauan, perjalanan dinas untuk masyarakat, perjalanan dinas luar provinsi, dan perjalanan dinas luar negeri.
Lebih jauh, diketahui dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas bahwa permintaan pembayaran perjalanan dinas pada sekretariat kota Ambon melalui beberapa mekanisme diantaranya Tambah uang (TU) Ganti uang persediaan (GU) maupun Langsung (LS).
Namun dalam pengelolaan tersebut diketahui bahwa mekanisme permintaan pembayaran mulai dari pengajuan SPP hingga SPM tidak adanya pemisahan tugas sebagaimana peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Karena sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 menegaskan bahwa pihak yang memiliki tugas dan wewenang melalukan pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP GU,TU, dan LS adalah bendahara pengeluaran. Namun pada praktiknya di diduga laksanakan oleh staf sekretariat kota.
Terlepas dari itu, beberapa hasil penelusuran menunjukan bahwa pada aplikasi SIPD adalah Atas nama dengan inisial “ES”, namun ketika di telusuri lebih jauh diketahui bahwa inisial “ES” tidak menjalankan tugas menjadi PPK-SKPD dikarenakan tidak terdapat SK penunjukan sebagai PPK-SKPD. Namun nama dengan inisial “ES” dicantumkan pada aplikasi SIPD sejak bulan April tahun 2024 sementara dari awal tahun 2025 akhir tahun 2025 diduga inisial nama “ES” tidak pernahembukan Aplikasi SIPD.
Terlepas dari itu diduga terdapat kurangnya pengendalian terhadap pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dimana terdapat indikasi bahwa staf di sekretariat kota Ambon tidak memverifikasi kebenaran dari setiap nota perjalanan dinas, apakah sudah sesuai dengan SP2D yang sudah diterbitkan atau tidak.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah.
Penjelasan yang menerangkan bahwa pertanggungjawaban UP sebagai dasar pengajuan GU walaupun masih belum lengkap, namun karena untuk memenuhi laporan semesteran di tahun 2025 sehingga pembelanjaan GU tetap diinput dalam aplikasi SIPD dianggap tidak bisa di jadikan sebagai sebuah alasan pembenaran.
Hal tersebut bisa di sebutkan sebagai sebuah kelalaian yang disengaja, karena tetap menginput walaupun sudah diketahui belum lengkap.
Bukan saja itu. Hal serupa juga terjadi pada pertanggungjawaban di aplikasi SIPD dengan mekanisme melalui TU, dimana staf pada sekertariat Kota tidak memperhatikan secara saksama karena adanya kebutuhan TU yang mendesak khususnya perjalanan dinas.
Bukan hanya pada pengajuan GU dan TU, hal yang serupa diduga juga terjadi pada laporan pertanggungjawaban LS, Diaman laporan yang dipertanggungjawabkan hanyalah SPP SPM, SPTJM, SPPD dan bukti pembelian tiket serta lembar rincian perjalanan dinas.
Sehingga diduga kuat bahwa pengajuan hingga pencairan anggaran perjalanan dinas melalui belanja LS (Langsung) tidak didukung dengan bukti yang lengkap serta diduga melanggar peraturan menteri dalam negri nomor 77 tahun 2020 sekaligus peraturan wali kota Nomor 23 tahun 2023
Panji menjelaskan bahwa, semua hal tersebut tidak terlepas dari fungsi kontrol dan pengendalian penuh oleh Plt Sekot Ambon.
Maka dari itu, Ketua LMAK : Panji Kilbuti meminta Wali Kota Ambon untuk tetap objektif dan tidak tebang pilih dalam memberikan sanski terhadap setiap pelanggaran dilingkup Pemkot Ambon. Apalagi yang melibatkan personil yang mencalonkan diri sebagai Sekertaris Kota Ambon tahun 2026.
Red/Sentralmedia.id (Sdr)





