More

    Menjaga Batas Kritik di Ruang Digital

    Oleh: Sadarudin Pua Mbusa

    Opini, Sentralmedia.id  – Media sosial hari ini telah menjelma menjadi ruang publik paling ramai. Menyampaikan pendapat, kritik, bahkan kemarahan. Namun, tidak sedikit pula yang keliru memahami kebebasan berekspresi sebagai kebebasan memaki. Dalam konteks inilah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hadir untuk menegaskan batas yang sering diabaikan. kritik dilindungi hukum, makian bisa berujung pidana.

    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara merumuskan ulang ketentuan pencemaran nama baik yang kini diatur dalam Pasal 433 dan 434. Aturan ini menegaskan bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik tetap merupakan perbuatan pidana, termasuk jika dilakukan melalui media sosial. Tulisan, komentar, unggahan, maupun konten digital lainnya dapat menjadi alat kejahatan apabila menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

    Perlu dipahami, tidak semua pernyataan keras dapat dipidana. KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik yang diarahkan pada kebijakan, program, atau kinerja pejabat publik selama berbasis fakta dan disampaikan untuk kepentingan umum dilindungi hukum. Sebaliknya, makian personal yang merendahkan martabat, tanpa argumentasi dan kepentingan publik, tidak memiliki perlindungan hukum.

    Kalimat seperti “pejabat ini anjing, tidak layak memimpin” bukanlah kritik kebijakan, melainkan serangan personal. Pernyataan semacam ini tidak memberi nilai tambah bagi demokrasi dan berpotensi memenuhi unsur penghinaan menurut KUHP. Bandingkan dengan kritik yang menyebut kebijakan tertentu tidak transparan atau merugikan masyarakat disertai alasan yang jelas. Inilah kritik yang sah dan justru dibutuhkan dalam negara demokratis.

    Penting pula dicatat bahwa pencemaran nama baik dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, negara tidak serta-merta memproses setiap pernyataan kontroversial. Proses hukum hanya berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menjaga agar hukum pidana tidak menjadi alat pembungkam suara kritis.

    Baca Juga:  Waspada DBD di Nagekeo

    Namun, status delik aduan tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran untuk berkata apa saja. Media sosial adalah ruang publik. Setiap kata yang ditulis memiliki daya sebar luas dan jejak digital yang panjang. Apa yang ditulis hari ini bisa berdampak hukum di kemudian hari.

    KUHP baru membawa pesan yang jelas, kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi bukan makian. Negara hukum menjamin kebebasan berpendapat, sekaligus melindungi martabat manusia.

    Pada akhirnya, bijak bermedia sosial bukan hanya soal etika, melainkan juga kesadaran hukum. Menyampaikan kritik dengan data, argumen, dan bahasa yang beradab bukan tanda kelemahan, melainkan ciri warga negara yang dewasa dalam berdemokrasi.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER