More

    Pekerja Rumah Tangga Akan Mendapat Upah Hak Layak

    Sentralmedia.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh upah yang layak serta perlindungan kerja yang memadai. Hal ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin hak asasi manusia bagi kelompok pekerja tersebut.

    Menurut Mafirion, keberadaan UU PPRT bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal. Ia menilai, pengakuan terhadap PRT sebagai subjek hukum merupakan kemajuan besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

    “Kami menyambut baik pengesahan UU PPRT. Hal ini bukan hanya sekadar aturan hukum, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pekerja rumah tangga kini diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion, Rabu (22/4/2026).

    Dengan adanya undang-undang tersebut, pekerja rumah tangga kini memiliki hak yang lebih jelas, seperti memperoleh upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, UU ini juga mempertegas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang sebelumnya cenderung tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Mafirion menyebut pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, serta mendapatkan perlindungan yang menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

    “Pengesahan UU PPRT merupakan bentuk keberhasilan dalam mewujudkan keadilan sosial. Negara kini memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja secara aman, bermartabat, serta memperoleh perlindungan hak di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Mafirion.

    Baca Juga:  Presiden Prabowo Imbau Pejabat Rayakan Idulfitri Sederhana

    Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan undang-undang tersebut. Mengingat pekerjaan rumah tangga berada di lingkungan privat, pengawasan oleh negara tidak dapat dilakukan secara biasa. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang inovatif agar perlindungan terhadap PRT benar-benar dapat dirasakan.

    Ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif serta menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dinilai penting dalam mendukung efektivitas implementasi UU tersebut.

    Dalam ketentuan UU PPRT yang telah disahkan, disebutkan bahwa pekerja rumah tangga berhak menerima upah dari pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja. Pemberi kerja dapat berupa individu atau sekelompok orang dalam satu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan memberikan imbalan.

    Upah yang diterima dapat berbentuk uang maupun bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja wajib dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat berbagai ketentuan penting, termasuk besaran upah, sistem pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    “Tantangan utama terletak pada pelaksanaan di lapangan. Karena hubungan kerja pekerja rumah tangga berada dalam lingkungan pribadi, pengawasan dari negara tidak dapat dilakukan dengan metode umum. Oleh sebab itu, diperlukan langkah inovatif, termasuk keterlibatan aktif pemerintah daerah serta masyarakat sipil agar perlindungan tersebut dapat dirasakan secara nyata hingga ke tingkat rumah tangga,” ujar Mafirion.

    UU ini juga mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut terkait besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut.

    Baca Juga:  Perjalanan Najwa Shihab Mewarnai Jurnalisme Indonesia

    Dengan adanya UU PPRT, diharapkan posisi pekerja rumah tangga semakin terlindungi secara hukum dan mendapatkan pengakuan yang setara sebagai bagian dari tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah pun diharapkan mampu memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif demi menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh pekerja rumah tangga.

    ( Pred/Sentralmedia.id )

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER