More
    spot_img

    Transparansi Dana Desa Koto Panjang Jadi Sorotan

    Dana Desa Koto Panjang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 jadi sorotan warga minta transparasi

    Kerinci, Sentralmedia.id  – Pengelolaan Dana Desa Koto Panjang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka berharap pemerintah desa dapat meningkatkan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program dan realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

    Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

    Berdasarkan data APBDes Tahun 2024, Pemerintah Desa Koto Panjang mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan, di antaranya penyelenggaraan musyawarah desa, operasional pemerintahan desa, pembinaan PKK, pembinaan lembaga adat, kegiatan kepemudaan dan olah raga, pembangunan sarana olah raga, penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya, penyertaan modal, pemberdayaan perempuan, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa.

    Beberapa kegiatan yang memiliki alokasi anggaran cukup besar antara lain pembangunan dan peningkatan sarana olah raga milik desa sebesar Rp194,4 juta, penyertaan modal sebesar Rp137,6 juta, serta program keadaan mendesak sebesar Rp72 juta.

    Sejumlah warga mengaku ingin memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan program-program tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan hasil dari penggunaan Dana Desa yang dikelola pemerintah desa.

    Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung seluruh program pembangunan desa. Namun, warga berharap informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dapat disampaikan secara terbuka secara administrasi rincian penggunaan anggaran dalam forum desa. Bukan hanya dipajang melalui papan informasi atau baliho APBDes.

    “Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi. Jika program sudah dilaksanakan dan anggarannya digunakan sesuai peruntukan, tentu masyarakat akan mendukung,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah desa. Setiap penggunaan anggaran juga wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi yang harus diketahui oleh masyarakat desa dan pelaporan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga:  Ketua PEMKAB Desak Pemerataan Pembangunan di Batabual

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Koto Panjang terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai realisasi beberapa kegiatan yang didanai melalui APBDes Tahun 2024. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan secara lengkap.

    Sementara itu, masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Kerinci, guna memastikan seluruh program yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai perencanaan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan audit maupun temuan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Koto Panjang. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang masih sebatas pertanyaan dan harapan masyarakat terhadap peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. (Red)

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER