Jakarta, Minggu(23/8/2026) Sentral Media – Indonesia kembali mendapat sorotan terkait perlindungan terhadap insan pers. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai tugas jurnalis dan wartawan harus mendapat penghormatan.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui tugas jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal menyayangkan ucapan kasar seorang anggota DPR RI kepada wartawan. Ucapan tersebut muncul ketika wartawan menanyakan ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara kenegaraan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir karena menjalani pengobatan di Amerika.
Dalam menjawab pertanyaan wartawan, anggota DPR RI tersebut melontarkan ucapan, “PUNYA OTAK ENGGAK LO.”
Prof. Sutan Nasomal Ingatkan Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan tugas jurnalistik. Ia meminta media terus memberitakan tindakan yang merendahkan profesi wartawan.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pejabat publik tidak boleh merendahkan, menghina, mengusir, atau memperlakukan wartawan secara kasar.
Ia juga meminta aparat memproses tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengingatkan ke semua INSAN PERS agar tuliskan sebanyak banyaknya di media yang memayungi tugas para INSAN PERS terkait sikap para pejabat publik yang merendahkan, menghina, mengusir atau berbuat kasar kepada INSAN PERS agar di hukum seberat beratnya sesuai dengan undang undang,” ujarnya.
Pers Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan juga memberikan informasi kepada publik melalui keilmuan jurnalistik.
Karena itu, ia meminta wartawan tetap berani menjalankan tugas. Wartawan tidak perlu takut ketika menghadapi perlakuan yang kurang baik.
Terlebih lagi, jika perlakuan tersebut datang dari pejabat negara.
Prof. Sutan Nasomal kemudian memberikan catatan khusus mengenai kondisi insan pers dalam 20 bulan terakhir. Ia menilai banyak peristiwa yang menghalangi tugas penting insan pers.
Peristiwa tersebut, menurutnya, terjadi di berbagai daerah dan Jakarta.
Atas persoalan itu, Prof. Sutan Nasomal meminta seluruh ketua umum organisasi pers se-Indonesia menyatakan sikap.
Ia juga meminta organisasi pers melawan sikap arogan pejabat negara. Terutama ketika pejabat tersebut merendahkan tugas insan pers atau menghadapi wartawan dengan proses hukum yang tidak mengikuti aturan.
Siap Membantu Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal menyatakan siap membantu insan pers di seluruh Indonesia yang menghadapi persoalan hukum.
Ia siap membantu ketika pihak tertentu menghalangi tugas seorang insan pers. Ia juga siap membantu ketika wartawan mendapat perlakuan tidak baik saat menjalankan tugas.
Prof. Sutan Nasomal tetap yakin aparat penegak hukum (APH) menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang.
Ia berharap APH mampu melindungi dan menghormati insan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Minta Presiden Perkuat Perlindungan terhadap Pers
Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan harapannya kepada Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subianto.
Ia meminta Presiden menjadikan pers, jurnalis, dan wartawan sebagai corong informasi yang mendapat perlindungan negara secara utuh.
“Presiden RI Bapak Jenderal Haji Prabowo Subianto Sebaiknya menjadikan Pers jurnalis wartawan menjadi Corong informasi yang keberadaannya dilindungi Negara Indonesia secara seutuhnya bukan seperti selama ini layaknya menjadi bulan bulanan sejumlah pihak yang merasa terusik memaki membuly bahkan mengkambunghitamkan ini kiranya dijadikan sejarah yang menjadi catatan berkepanjangan yang dipanjang presiden RI,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, berbagai persoalan yang dialami insan pers perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah.
Ia berharap negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pers sebagai Pilar Keempat
Prof. Sutan Nasomal menegaskan kembali posisi pers dalam kehidupan bernegara.
“Pers bagian dari pilar ke 4 dinegara kita Indonesia bebas bertanggung jawab dan sepenuhnya dilindungi undang undang negara yang fungsinya sosial kontrol yang mumpuni,” ujarnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online.
Ia menyampaikan pernyataan itu dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, bilangan Cijantung, Jakarta, pada 21 Agustus 2026 melalui telepon seluler.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
Redaksi/Editor : Sentralmedia.id





