Sumatra Utara, Kamis(13/8/2026) Sentral Media Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, petugas mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Batu Bara AKBP DONY SATRIA WICAKSONO, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan sejumlah perkara tersebut.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui serangkaian kegiatan penyelidikan hingga mengungkap enam perkara dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Kasus Pertama di Desa Perjuangan
Petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus pertama pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45). Petugas menduga SA memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial OR dari lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan OR positif mengandung metamfetamin.
Petugas masih memeriksa OR dan melakukan pendalaman sesuai hasil penyelidikan.
Polisi Ungkap Kasus di Nibung Hangus
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (33). Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram serta satu alat hisap atau bong.
Penindakan Berlanjut di Sei Suka
Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JF (36). Dari JF, petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram.
Petugas juga mengamankan plastik klip kosong, kotak rokok, dompet serta satu unit telepon genggam.
Dua Orang Diamankan Bersama Pil Ekstasi
Petugas kemudian melanjutkan pengungkapan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni pria berinisial EP (27) dan perempuan berinisial DTA (25).
Dari keduanya, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga kedua orang tersebut akan memperjualbelikan narkotika tersebut.
Pengembangan Mengarah ke Kabupaten Asahan
Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga mengamankan seorang pria berinisial DTC (28) di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari DTC, petugas mengamankan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Polsek Lima Puluh Ungkap Kasus Sabu
Sementara itu, personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mengungkap perkara lainnya pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BH (47). Dari penguasaan BH, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Petugas juga mengamankan satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial FR (25). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin.
Petugas masih melakukan pendalaman terhadap FR.
Enam Perkara Narkotika dalam Kurun Waktu 24 Jam
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan upaya jajaran Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, telepon genggam, alat hisap dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melak…
Catatan redaksi: Naskah asli yang diberikan berhenti pada kalimat terakhir tersebut. Karena itu, bagian setelah kata “terus melak…” tidak saya tambahkan agar fakta dan kutipan tetap sesuai dengan sumber asli.
(Sentralmedia.id)





