More

    Proyek Rehabilitasi Gedung Putri Dayang Rindu Rp2,78 Miliar Diduga Belum Maksimal

    Proyek rehabilitasi Gedung Putri Dayang Rindu senilai Rp2,78 miliar menjadi sorotan FRIC ditemukan sejumlah fasilitas yang belum berfungsi.

    Muara Enim,Sentralmedia.id  – Dilangsir dari Media Cetak dan Oline Krimsus86.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Rakyat Indonesia Cerdas (FRIC) Kabupaten Muara Enim menyampaikan hasil investigasi terkait proyek rehabilitasi Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu yang diduga tidak dikerjakan secara maksimal.

    Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proyek rehabilitasi gedung kesenian tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2.780.000.003 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

    Gedung yang sebelumnya masih dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan resmi, seni, dan budaya itu setelah direhabilitasi hingga saat ini disebut belum dapat difungsikan secara optimal.

    Tim investigasi DPC FRIC menemukan beberapa fasilitas yang dinilai belum siap digunakan, di antaranya sistem pendingin ruangan (AC) yang belum berfungsi dengan baik, fasilitas toilet (WC) yang belum layak digunakan, area parkir yang belum tertata, serta material sisa pembangunan yang masih berserakan di sekitar lokasi gedung.

    Selain itu, meskipun pekerjaan rehabilitasi masih berlangsung, aktivitas pekerja di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan pekerjaan yang signifikan terhadap penyelesaian proyek tersebut.

    Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu selama ini menjadi salah satu fasilitas publik yang digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat di Kabupaten Muara Enim, mulai dari kegiatan pemerintahan, pertunjukan seni dan budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

    Keberadaan gedung ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan seni dan budaya daerah serta menjadi ruang bagi masyarakat dan komunitas seni untuk menyalurkan kreativitas.

    Kepala UPTD Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Dessa Gempata, menyampaikan bahwa kondisi gedung saat ini sudah seperti yang ada sejak dirinya mulai menjabat. Ia berharap proses pembangunan dapat segera diselesaikan agar gedung kesenian tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Baca Juga:  60 Ribu Kosakata Terdokumentasi, Bahasa Mbay Masuki Babak Baru Pelestarian

    “Harapan kami pembangunan ini segera rampung sehingga gedung dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

    DPC FRIC Muara Enim menegaskan bahwa pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

    Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Sejumlah masyarakat bersama awak media juga meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait dugaan pengerjaan yang dinilai tidak maksimal tersebut, sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

    (Red/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER