Nagan Raya, Sentralmedia.id – Proyek Jalan Nagan Raya Disorot Warga usai Rian salah satu pengguna jalan mengalami kecelakan. Proyek perbaikan Jalan Nasional ruas Meulaboh–Nagan Raya yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Wilayah II dikabarkan telah mencapai sekitar 80 persen penyelesaian. Namun di tengah progres pekerjaan tersebut, muncul sorotan tajam terkait aspek keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, papan pemberitahuan proyek dan garis pembatas jalan disebut baru dipasang setelah Rian, wartawan ViralTimes.id, bersama rekannya mengalami kecelakaan akibat material proyek yang berada di lokasi pekerjaan, Kamis 26/7/2026.
“Dari awal sampai mau selesai tidak ada papan, tidak ada garis pembatas. Giliran ada wartawan jatuh baru dipasang semua. Kalau tidak ada korban, sampai kapan mau dibiarkan?” ungkap seorang warga desa setempat dengan nada kesal.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan standar keselamatan selama proyek berlangsung.
“Nah kan… ketahuan. Artinya selama ini pekerjaan terkesan dilakukan asal-asalan. Baru berbenah setelah ada korban. Kinerjanya perlu diaudit,” ujar warga lainnya.
Fakta di lapangan juga memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek. Sejumlah pihak menyoroti peran Kasatker BPJN Aceh Wilayah II, Akbar Hikmi, S.T., M.T. Saat dikonfirmasi wartawan sebelumnya, Kasatker disebut beberapa kali menggunakan pernyataan seperti “setahu saya” dan “menurut cerita”, yang dinilai menunjukkan minimnya pemantauan langsung terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi pelaksana proyek untuk bekerja tanpa pengawasan maksimal. Warga menilai pihak PPK KTU Wen maupun kontraktor pelaksana, Eko, seharusnya memastikan seluruh persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengamanan jalan, terpenuhi sejak awal pekerjaan dilaksanakan.
Padahal, ketentuan mengenai keselamatan kerja di jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28, yang mewajibkan setiap pekerjaan di jalan dilengkapi rambu-rambu, papan peringatan, serta perangkat pengamanan lainnya sejak pekerjaan dimulai.
Hingga saat ini, pihak proyek diketahui baru mengganti sepeda motor milik Rian yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, biaya pengobatan akibat luka terkilir yang dialami korban serta potensi kehilangan penghasilan selama tidak dapat bekerja disebut belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Ini namanya kerja kejar tayang. Keselamatan warga nomor sekian. Harus viral dulu baru bergerak,” tambah seorang warga.
Atas kejadian tersebut, masyarakat meminta Plt. Kepala Balai BPJN Aceh, Ir. Zulkarnaini, S.P., S.T., M.Si, untuk mengambil langkah tegas, antara lain:
- Memberikan ganti rugi secara menyeluruh kepada korban, bukan hanya mengganti kendaraan yang rusak.
- Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak PPK maupun kontraktor pelaksana apabila ditemukan pelanggaran.
- Melakukan audit terhadap proyek-proyek BPJN di Aceh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Warga menilai anggaran negara yang digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh menunggu adanya korban terlebih dahulu sebelum mendapat perhatian.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan di jalan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan pekerjaan di jalan wajib memasang tanda peringatan dan pengamanan yang memadai.
Selain itu, apabila kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian bagi pengguna jalan, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan Pasal 275 UU LLAJ, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban.
“Kalau tidak ada rambu dan pengaman lalu ada korban, unsur pidananya bisa ada. Kami siap menindaklanjuti apabila ada laporan,” tegas Deden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Aceh, PPK terkait, maupun kontraktor pelaksana masih diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Tousi





