spot_img

KPM Desa Tumbang Puroh Pertanyakan Penghentian Bantuan

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dan PKH Desa Tumbang Puroh mengeluh belum mendapatkan bantuan Tahun Anggaran 2026.

Tumbang Puroh, Sentralmedia.id – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dan PKH Desa Tumbang Puroh mengeluhkan belum mendapatkan bantuan pada Tahun Anggaran 2026. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dan PKH juga mempertanyakan oknum kepala desa yang diduga belum mengembalikan kartu KPM yang sebelumnya dikumpulkan dari tangan warga.

Selain itu, warga yang sebelumnya merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sebagian diduga tidak lagi mendapatkan bantuan. Menurut keterangan warga, pada tahun 2023 hingga 2025, KPM dan PKH masih menerima bantuan, namun dinilai belum merata dan adil karena terdapat pembatasan penerima bantuan. Memasuki tahun 2026, warga KPM dan PKH mengaku sama sekali tidak lagi mendapatkan bantuan, Kamis (9/7/2026).

“Tahun 2023 sampai 2025 ada bantuan, tapi ada yang dapat dan ada yang tidak dapat. Katanya dibatasi, padahal sebagai warga KPM kami ingin pemerataan. Biar sedikit, yang penting semua mendapat,” ujar salah satu warga.

Bangunan Pasar Desa Tumbang Puroh

Selain itu, warga juga menyoroti masa pengabdian oknum kepala desa sejak tahun 2022 hingga 2026 yang diduga belum memberikan dampak terhadap kemajuan pembangunan desa. Warga mempertanyakan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), karena pembangunan pasar desa yang telah dibangun justru mangkrak. Warga juga mengaku kecewa karena oknum kepala desa diduga tidak menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada warga yang telah membayar biaya administrasi.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Tumbang Puroh menyampaikan bahwa penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan karena pagu Dana Desa yang diterima pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan rasionalisasi penerima agar anggaran yang tersedia tetap dapat membiayai program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:  Warga Ie Itam Baroh Woyla Peringati Rabu Abeh dan Ritual Meujalateh

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten menyatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten juga meminta pemerintah desa menjalankan proses pendataan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau usulan apabila terdapat data yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan daftar penerima bukan semata-mata karena pencoretan sepihak, melainkan hasil penyesuaian anggaran dan proses verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku agar bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Ketika awak media mempertanyakan pembangunan pasar desa yang mangkrak, hingga berita ini diterbitkan oknum kepala desa belum memberikan alasan terkait penyebab mangkraknya pembangunan pasar desa. (Dihel)

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER