BATU BARA, SUMUT, 7 September 2026 SENTRAL MEDIA — Polemik dugaan penggantian ketua kelompok tani di Kabupaten Batu Bara mendapat sorotan dari Pakar Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia meminta pemerintah daerah memastikan pergantian kepengurusan kelompok tani tidak berlangsung secara sepihak dan tetap mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
Prof. Sutan meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan dan memerintahkan Dinas Pertanian melakukan pembinaan serta memastikan setiap proses pergantian kepengurusan kelompok tani berlangsung secara transparan.
Menurutnya, pergantian ketua maupun pengurus kelompok tani harus melibatkan seluruh anggota melalui musyawarah. Terlebih, jika muncul dugaan bahwa pergantian tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau kedekatan dengan pihak tertentu.
“Jangan salah kaprah, apalagi sembarangan mengganti pengurus kelompok tani yang lama dengan yang baru tanpa melalui prosedur musyawarah bersama seluruh anggota kelompok tani. Jangan sampai pergantian pengurus ditunggangi kepentingan politik atau hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Kelompok Tani Bukan Alat Kepentingan Politik
Prof. Sutan menegaskan, kelompok tani bukan alat kepentingan politik. Menurutnya, kelompok tani merupakan wadah para petani untuk meningkatkan kesejahteraan, memperoleh pembinaan, serta mendapatkan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Karena itu, apabila terdapat pergantian ketua maupun struktur kepengurusan, prosesnya harus berjalan transparan dan melibatkan anggota kelompok tani.
Musyawarah, kata Prof. Sutan, menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya konflik internal maupun dugaan kepentingan tertentu dalam proses pergantian kepengurusan.
“Kalau memang ketua lama dianggap perlu diganti, tanyakan kepada seluruh anggota kelompok. Lakukan musyawarah secara terbuka. Jangan tiba-tiba muncul kepengurusan baru sementara anggota kelompok sendiri tidak pernah diajak bermusyawarah,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan anggota sangat penting karena kelompok tani pada dasarnya dibentuk untuk kepentingan para petani. Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait kepengurusan semestinya diketahui dan disepakati melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas Pertanian Jangan Hanya Diam
Prof. Sutan Nasomal SH MH juga menyoroti peran petugas lapangan pertanian dalam menyikapi persoalan yang muncul di tengah kelompok tani.
Menurutnya, aparatur pertanian di tingkat lapangan seharusnya menjalankan fungsi sebagai pembina dan fasilitator bagi kelompok tani. Petugas juga harus membantu mencegah persoalan kepengurusan berkembang menjadi konflik yang dapat memecah kelompok.
Ia menilai petugas pertanian harus aktif membantu para petani memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi maupun bantuan pertanian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kelompok tani juga perlu memperoleh pendampingan dalam mengakses pembiayaan usaha pertanian. Pendampingan tersebut termasuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit atau pinjaman lunak dari perbankan seperti BRI maupun Bank Sumut, sepanjang para petani memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Petugas lapangan pertanian harus hadir membantu petani. Jangan sampai petani justru sibuk berkonflik soal kepengurusan, sementara persoalan pupuk, bantuan pemerintah dan pembiayaan usaha tani tidak tertangani,” katanya.
Menurut Prof. Sutan, perhatian pemerintah terhadap kelompok tani tidak cukup hanya pada persoalan administrasi kepengurusan. Pemerintah juga perlu memastikan para petani memperoleh pendampingan agar program pertanian benar-benar memberikan manfaat.
Bupati Diminta Jangan Tutup Mata
Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta Bupati Batu Bara tidak tinggal diam apabila benar terjadi dugaan pergantian kepengurusan kelompok tani tanpa melalui prosedur musyawarah.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pertanian benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, ia meminta Bupati Batu Bara meminta penjelasan langsung kepada Dinas Pertanian mengenai dasar pergantian kepengurusan tersebut.
“Bupati harus bertanya kepada Kadis Pertanian. Apa dasar penggantian ketua kelompok tani tersebut? Siapa yang mengusulkan? Apakah seluruh anggota sudah bermusyawarah? Apakah ada berita acara dan administrasi yang jelas? Jangan sampai pemerintah daerah justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Prof. Sutan menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi.
Ia meminta proses pembentukan maupun pergantian kepengurusan dikembalikan kepada mekanisme yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Ada Kelompok Tani “Pesanan”
Prof. Sutan juga mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa kelompok tani tertentu dibentuk atau kepengurusannya diganti hanya untuk mempermudah akses terhadap program bantuan pemerintah.
Menurutnya, program bantuan pemerintah harus diberikan berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kelompok tani yang kemudian dicap sebagai kelompok ‘pesanan’. Bantuan pemerintah harus berdasarkan data, kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan politik,” tandasnya.
Ia berharap Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara segera melakukan verifikasi dan pembinaan terhadap kelompok tani yang sedang bermasalah. Selain itu, Dinas Pertanian juga diharapkan membuka ruang dialog dengan seluruh anggota kelompok tani.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian sekaligus mencegah persoalan kepengurusan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kepentingan Petani Harus Diutamakan
Prof. Sutan menegaskan, kepentingan petani harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Menurutnya, persoalan kepengurusan tidak boleh membuat tujuan utama kelompok tani menjadi terabaikan. Para petani tetap membutuhkan pembinaan, akses pupuk, bantuan pemerintah, serta dukungan pembiayaan untuk mengembangkan usaha pertanian.
“Kalau persoalan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya ketua kelompok yang diganti, tetapi seluruh anggota kelompok tani. Karena itu, saya meminta Bupati Batu Bara segera turun tangan sebelum persoalan ini semakin melebar,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates, Ketua Umum YPLBH Profesor Dr. Sutan Nasomal SH MH, serta Rektor Universitas Pronass.
Editor : Sentralmedia.id





