PANGKALPINANG, Selasa 8 September 2026 SENTRAL MEDIA – Evan Satriadi kini menyandang gelar CFLE setelah Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyematkan gelar tersebut dalam sebuah kegiatan di Pangkalpinang.
Bagi Evan, gelar tersebut bukan sekadar tambahan di belakang nama. Ia memandangnya sebagai amanah dan tanggung jawab untuk membuka akses bantuan serta pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Evan menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan, sapaan yang biasa digunakan di kalangan aktivis maupun insan pers.
Pernyataan Evan memperkuat pesan utama dalam penyematan gelar tersebut. Akses terhadap hukum tidak semestinya hanya dapat dirasakan masyarakat yang memiliki pengetahuan, akses, maupun kemampuan ekonomi.
Sutan Nasomal CFLE dan Peran Paralegal
Dalam konteks tersebut, peran paralegal menjadi penting karena dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.
Paralegal dapat membantu masyarakat memahami masalah hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta memberikan pendampingan sesuai batas kewenangan hukum dan lembaga bantuan hukum.
Karena itu, penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar status profesional.
Kesenjangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Tidak sedikit orang yang menghadapi perkara hukum tetapi belum memahami hak dasar, tahapan proses hukum, maupun tempat untuk mencari bantuan.
Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.
Peran tersebut menyangkut nasib seseorang, kebebasan, harta benda, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Seorang paralegal karena itu perlu bekerja berdasarkan kompetensi, etika, dan batas kewenangan. Ketika suatu perkara membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan advokat, paralegal perlu berkoordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Sutan Nasomal CFLE Dorong Akses Bantuan Hukum
Keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem bantuan hukum ketika mereka menjalankan perannya sesuai ketentuan.
Persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang. Banyak masalah justru berawal dari ketidaktahuan.
Sebagian masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana. Mereka juga belum memahami cara membuat laporan atau membaca surat panggilan. Dalam proses pemeriksaan, tidak semua orang mengetahui hak yang mereka miliki.
Selain itu, sebagian masyarakat belum mengetahui dokumen yang perlu mereka siapkan.
Pada titik inilah pendampingan awal memiliki peran penting.
Pendamping dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang mereka hadapi. Mereka juga dapat membantu menjelaskan langkah yang bisa ditempuh sesuai ketentuan dan batas kewenangan yang berlaku.
CFLE dan Batas Kewenangan Profesional
Istilah CFLE dapat memiliki arti berbeda, bergantung pada lembaga yang menerbitkan sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator, sebuah sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Namun, sejumlah lembaga di Indonesia juga menggunakan CFLE sebagai atribut bagi individu yang bergerak dalam bidang pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal atau hukum.
Pemahaman tersebut penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat. Namun, status paralegal tidak otomatis memberikan seluruh kewenangan seorang advokat.
Masyarakat karena itu perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang memberikan pendampingan.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Sutan Nasomal CFLE dan Komitmen untuk Masyarakat Kurang Mampu
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada pada posisi rentan, yakni masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
Kelompok tersebut dapat menghadapi berbagai persoalan sekaligus, mulai dari biaya, ketakutan, ketidaktahuan, hingga tekanan sosial. Dalam kondisi tertentu, masyarakat juga menghadapi ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Di sinilah bantuan hukum memiliki makna sosial.
Bantuan hukum bukan untuk membela kesalahan dan bukan pula untuk menghalangi proses hukum. Sebaliknya, bantuan hukum membantu seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Evan menyatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
Pernyataan “terutama yang kurang mampu” menjadi penekanan penting dalam komitmennya.
Dunia Pers dan Pendampingan Masyarakat
Latar belakang Evan sebagai figur yang berkaitan dengan dunia media membuat posisi tersebut menarik untuk diperhatikan.
Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi tersebut.
UU Pers juga menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dalam profesionalitas pers. Dewan Pers menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman etika profesi kewartawanan dan bagian dari mekanisme profesional pers.
Ketika seseorang bergerak sekaligus di wilayah informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum perlu dijaga secara terang.
Langkah tersebut penting agar setiap peran tetap berjalan sesuai kapasitas, etika, dan kewenangan masing-masing.
Gelar CFLE sebagai Amanah
Hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.
Evan juga menegaskan bahwa gelar CFLE bukan sekadar tiga atau empat huruf di belakang namanya.
Gelar tersebut adalah amanah.
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dengan demikian, penyematan gelar CFLE kepada Evan Satriadi tidak hanya berbicara mengenai sebuah gelar. Penyematan tersebut juga membawa pesan tentang tanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi ketika menghadapi persoalan hukum.
Narasumber
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. disebut sebagai Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocate, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., serta Rektor Universitas Pronass.
Editor : Sentralmedia.id





