JAKARTA, Rabu (29/7/2026) Sentral Media – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi wartawan tidak hanya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, wartawan juga dapat mengikuti Sertifikasi Profesi Wartawan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, ia menjelaskan bahwa negara mengakui BNSP sebagai lembaga sertifikasi profesi.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring dari dalam maupun luar negeri.
Sertifikasi Wartawan BNSP Diakui Negara
Prof. Sutan Nasomal mengatakan masyarakat selama ini lebih mengenal program UKW. Sementara itu, ia menjelaskan bahwa organisasi profesi wartawan juga memiliki peluang untuk menyelenggarakan sertifikasi melalui BNSP.
Menurutnya, BNSP memiliki kewenangan menerbitkan sertifikasi untuk berbagai bidang profesi, termasuk jurnalistik.
“BNSP merupakan lembaga resmi negara yang memberikan sertifikasi berbagai profesi di Indonesia, termasuk profesi wartawan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Selain itu, ia mengajak organisasi pers di daerah untuk membentuk program sertifikasi bagi anggotanya.
Organisasi pers dapat menghimpun peserta dari berbagai wilayah provinsi. Kemudian, pelaksanaan sertifikasi dapat bekerja sama dengan Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta.
Organisasi Pers Perlu Perkuat Sertifikasi Wartawan
Selanjutnya, Prof. Sutan Nasomal mendorong seluruh organisasi pers memperkuat kaderisasi wartawan.
Menurutnya, organisasi pers perlu memberikan edukasi dan sertifikasi secara merata. Selain itu, pelaksanaan sertifikasi dapat dimulai dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menilai langkah tersebut mampu meningkatkan kemampuan dan profesionalitas wartawan.
“Sertifikat profesi wartawan membantu insan pers membangun kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta,” katanya.
Sertifikasi Wartawan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan seluruh wartawan agar memahami ilmu jurnalistik.
Ia menegaskan wartawan dan pemimpin redaksi harus memiliki pemahaman dasar yang sama.
Karena itu, sertifikasi tidak hanya bertujuan memperoleh nilai tinggi.
Namun, sertifikasi bertujuan memberikan pemahaman tentang ilmu jurnalistik, etika pers, serta tanggung jawab wartawan.
Dengan demikian, insan pers dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Dorong Pers Profesional dan Berintegritas
Pada kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal berharap organisasi pers terus melaksanakan sertifikasi secara berkelanjutan.
Menurutnya, program tersebut dapat melahirkan wartawan yang memiliki kompetensi dan integritas.
Selain itu, sertifikasi profesi juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Profesor Sutan Nasomal, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Editor : Sentral Media





