Sulawesi Utara, Sentralmedia.id  – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah tersebut dinilai tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan mengindikasikan adanya jaringan mafia tambang yang diduga mendapat perlindungan dari oknum pejabat maupun aparat.
Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) menilai praktik pertambangan ilegal itu kecil kemungkinan dapat berlangsung lama tanpa adanya dukungan atau perlindungan dari pihak yang memiliki kekuasaan.
Koordinator aksi UDI, Muhammad Ali, menyatakan bahwa keberlanjutan aktivitas tambang ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengatakan sulit dipercaya kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya pembiaran. Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat atau aparat yang melindungi aktivitas tersebut.
Ali juga menilai persoalan tambang emas ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi terkait praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan elite di tingkat daerah.
Pertambangan ilegal umumnya dilakukan tanpa standar keselamatan kerja serta tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai. Dalam banyak kasus, proses penambangan memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.
Penggunaan bahan tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak kawasan hutan, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tambang ilegal juga menyebabkan kerugian bagi negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai pemasukan resmi.
Menurut Ali, kerugian tidak hanya dialami negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
UDI menyebut praktik pertambangan ilegal kerap melibatkan jaringan yang terstruktur, mulai dari pemodal, pengelola lapangan, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan secara politik maupun hukum.
Di sejumlah daerah di Indonesia, aktivitas tambang ilegal bahkan tetap berlangsung meskipun aparat telah melakukan operasi penertiban.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
UDI menilai perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Ali menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemodal serta pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, UDI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menertibkan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara.
Kedua, mendesak TNI dan Polri menjamin keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengusut serta menindak pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tambang ilegal, termasuk pejabat daerah apabila terbukti terlibat.
Keempat, mendesak Kejaksaan Agung memeriksa harta kekayaan pejabat daerah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bisnis pertambangan.
Bagi kalangan aktivis, persoalan tambang ilegal di Sulawesi Utara menjadi ujian penting bagi keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia sumber daya alam.
Selama ini, berbagai kasus pertambangan ilegal di Indonesia sering berakhir pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai aktor utama jarang tersentuh proses hukum.
UDI menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ali menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap hukum dapat semakin menurun.
Sumber : Garuda News.com
(Ered/Sentralmedia.id)

