Sentralmedia.id, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengajukan nama calon direktur jenderal (dirjen) baru di lingkungan Kementerian PU kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dua jabatan strategis yang saat ini masih kosong adalah Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Kekosongan tersebut terjadi setelah pejabat sebelumnya tidak lagi menjabat.
Dody menyatakan bahwa dirinya hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
“Saya hanya berkewajiban mengusulkan,” ujar Dody kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Ia menegaskan bahwa penentuan pejabat dirjen merupakan kewenangan Presiden, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kepala Negara.
“Biasanya beliau punya pandangan lain, jadi ya terserah beliau saja. Kita ini tegak lurus, siap gerak. Kalau ada yang datang ya sudah kita maksimalkan yang beliau berikan kepada kita,” ucap Dody.
Dody juga meyakini bahwa sosok yang akan dipilih nantinya merupakan figur profesional, baik yang berasal dari internal Kementerian PU maupun dari luar instansi tersebut. Ia menyebutkan terdapat sejumlah nama yang telah diajukan sebagai bahan pertimbangan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa Presiden dapat memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan pilihan akhir.
Kekosongan jabatan dirjen ini berkaitan dengan mundurnya pejabat sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air D Purwantoro. Pengunduran diri tersebut terjadi setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait indikasi kerugian negara di lingkungan Kementerian PU yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Namun, dalam pernyataan terpisah, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya pembenahan tata kelola pemerintahan.
Menurut Prabowo, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan memperkuat penegakan hukum di berbagai lembaga negara.
Ia menilai pembenahan tata kelola diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung iklim investasi. Pemerintah, kata dia, terus berupaya mengurangi berbagai praktik yang merugikan negara, seperti manipulasi administrasi dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.

