Sentralmedia.id, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengingatkan agar aturan tersebut tidak membuka peluang terjadinya penyitaan aset secara berlebihan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam diskusi bersama mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, ia menyampaikan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Jangan sampai kewenangan yang besar justru disalahgunakan. Harus ada batasan yang jelas,” ujarnya.
Safaruddin menilai RUU tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila tidak diatur secara rinci. Ia menegaskan bahwa kewenangan aparat dalam melakukan penyitaan harus dibatasi dengan parameter yang tegas, termasuk adanya keterkaitan langsung antara aset yang disita dengan tindak pidana.
Menurutnya, penyitaan tanpa dasar yang kuat tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam suatu kejahatan.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Menurutnya, aset yang berada di luar waktu terjadinya kejahatan tidak dapat serta-merta disita tanpa adanya keterkaitan yang jelas.
“Jika tindak pidana terjadi pada periode tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak bisa langsung disita. Harus ada hubungan yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang telah dirampas oleh negara. Safaruddin menyatakan bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi sumber persoalan baru.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan aset tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Proses legislasi akan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum.
“Kami ingin regulasi ini memiliki dasar yang kuat, adil, serta tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

