More
    spot_img

    Kebijakan Absensi Wartawan Picu Polemik di Kabupaten Kerinci

    Kebijakan yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci mengenai kewajiban absensi bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah mendapat perhatian serius dan memunculkan perdebatan di kalangan jurnalis.

    Kerinci,  Sentralmedia.id – Kebijakan yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kerinci mengenai kewajiban absensi bagi media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah mendapat perhatian serius dan memunculkan perdebatan di kalangan jurnalis. Aturan tersebut dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap aktivitas jurnalistik serta dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Sejumlah insan pers menilai, sistem absensi yang diberlakukan terhadap media mitra pemerintah sudah melampaui batas hubungan kerja sama publikasi. Wartawan dinilai bukan bagian dari aparatur pemerintah yang harus mengikuti aturan kehadiran seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut dianggap dapat mengganggu independensi pers dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

    Tanggapan keras juga disampaikan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, dpt Doni Efendi. Ia menyebut kebijakan absensi media yang diterapkan Diskominfo Kabupaten Kerinci berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

    Menurut Doni Efendi, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun. Karena itu, wartawan tidak seharusnya diperlakukan seperti pegawai kantor yang wajib mengikuti sistem absensi administratif.

    “Pers bukan berada di bawah pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan memakai sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disesalkan dan dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Doni.

    Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Baca Juga:  Dana Desa Air Teluk Hessa Rp 76 Juta GaibTidak Transparan

    Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 Ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi guna menjamin kemerdekaan pers.

    Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga menjelaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Menurut Doni, penerapan absensi terhadap media dapat menimbulkan kesan adanya kontrol terhadap aktivitas pers dan berpotensi menghambat independensi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

    “Jika wartawan sudah diatur dengan sistem administratif yang tidak relevan, maka independensi pers dapat terganggu. Hal ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Doni Efendi meminta Bupati Kerinci segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia juga mendesak agar Kepala Dinas Kominfo beserta kepala bidang terkait dicopot dari jabatan apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

    “Kami meminta Bupati Kerinci tidak tinggal diam. Lakukan evaluasi total terhadap Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait pantas diberhentikan,” tegasnya.

    Ia berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat terjalin secara sehat, profesional, serta saling menghormati tanpa adanya aturan yang dianggap membatasi kebebasan pers.

    Sampai berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kerinci belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun persoalan ini masih menjadi pembahasan hangat di kalangan wartawan dan memunculkan tanggapan keras dari berbagai organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

    Baca Juga:  Jurnalis: Pilar Demokrasi dan Penjaga Kebenaran

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER