Jakarta, Sentralmedia.id – Di balik slogan keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi, terdapat satu wilayah sensitif yang kerap luput dari pengawasan publik, pengelolaan anggaran promosi dan kerja sama media oleh lembaga-lembaga publik di daerah. Wilayah inilah yang disoroti secara tegas oleh tokoh pers internasional dan pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pernyataan Prof. Sutan Nasomal bukan sekadar kritik normatif. Ia membuka tabir area abu-abu relasi kekuasaan antara pemerintah daerah dan media, yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa standar transparansi yang jelas. Dalam komunikasi dengan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional pada 28 Januari 2026, ia mengingatkan bahwa praktik ketidak jujuran dalam pengelolaan anggaran media berpotensi menjadi bom waktu demokrasi lokal.
Istilah “jangan ada dusta” yang disampaikannya mencerminkan realitas lapangan yang selama ini diketahui banyak pihak, namun jarang dibicarakan secara terbuka. Skema kerja sama media di sejumlah daerah kerap berlangsung tanpa mekanisme terbuka, tanpa indikator kinerja yang terukur, dan tanpa akses audit yang jelas. Akibatnya, anggaran publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan informasi masyarakat berubah menjadi alat transaksional kekuasaan.
Dalam konteks ini, pers berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, media dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga independensi. Di sisi lain, ketergantungan pada anggaran kerja sama pemerintah daerah membuat sebagian media berada dalam tekanan struktural. Ketika transparansi dihilangkan, relasi kemitraan berubah menjadi relasi dominasi.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan kembali bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan pelengkap administrasi pemerintah. Tanpa media yang independen dan profesional, pembangunan informasi publik akan pincang. Oleh karena itu, dukungan terhadap media harus dilakukan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui praktik tertutup yang rawan konflik kepentingan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perusahaan pers dan insan pers di Indonesia beroperasi di bawah legalitas resmi negara, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan dasar hukum tersebut, media tidak bisa dan tidak boleh diperlakukan sebagai “objek kebijakan” yang dapat diatur secara sepihak oleh kekuasaan daerah.
Lebih jauh, isu transparansi anggaran media bukan semata persoalan teknis keuangan. Ia menyentuh inti etika pemerintahan dan kualitas demokrasi lokal. Ketika anggaran promosi tidak dibuka secara transparan, publik kehilangan hak untuk mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, dan media kehilangan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol secara utuh.
Ulasan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan lembaga publik lainnya. Keterbukaan anggaran media adalah prasyarat demokrasi yang sehat, bukan sekadar kewajiban administratif. Tanpa transparansi, kemitraan pemerintah dan pers akan terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan, dan kepercayaan publik akan semakin tergerus.
Pernyataan Prof. Sutan Nasomal, dalam konteks ini, layak dibaca sebagai seruan pembenahan sistemik, bukan kritik personal. Sebuah ajakan untuk membersihkan relasi negara dan media dari praktik-praktik tertutup yang selama ini dibiarkan, demi membangun ekosistem informasi publik yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ered/Sentralmedia.id)

