Saumlaki, Sentralmedia.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) disertai perlakuan diskriminatif oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencuat di Pelabuhan Saumlaki. Sejumlah warga yang hendak menggunakan jasa transportasi laut mengaku mengalami perlakuan tidak adil, meski telah mengantongi tiket resmi, Minggu (1/2/2026).
Keluhan tersebut memicu desakan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan permanen, terhadap oknum Dishub yang diduga terlibat, sebagaimana dilangsir dari media Www.TajukJurnalis.Net diterbitkan pada hari Sabtu, 31 Januari 2026.
Kasus terbaru dialami Simporosa Vavuu, calon penumpang Kapal Leuser tujuan Ambon. Ia mengaku dimintai sejumlah uang tambahan oleh petugas saat hendak memasuki area pelabuhan, meskipun telah membeli tiket dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Kami sudah memperlihatkan tiket, tetapi petugas tetap meminta pembayaran tunai. Setelah kami keluar mengambil uang di ATM dan kembali, kami masih diminta membayar karcis masuk sebesar Rp5.000 per orang,” ujar Simporosa.
Menurut Simporosa, petugas yang meminta pungutan tersebut bernama Benny, yang disebut sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Permintaan pembayaran tetap dilakukan meski tiket resmi telah ditunjukkan kepada yang bersangkutan.
Selain dugaan pungli, Simporosa juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif. Ia menyebut, saat terjadi perdebatan, lima orang lain justru diperbolehkan masuk ke area pelabuhan tanpa diminta membayar karcis.
“Saya mempertanyakan hal itu, tetapi jawabannya singkat: ‘Itu saudara saya’,” kata Simporosa.
Ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dan etika pelayanan publik. “Jika ada aturan, seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya untuk orang tertentu,” tegasnya.
Pengalaman serupa juga disampaikan penumpang Kapal Sirimau yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku pernah dimintai karcis oleh petugas yang sama meskipun berstatus sebagai penumpang lanjutan.
“Saya tetap diwajibkan membayar,” ujarnya singkat.
Sejumlah pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian insidental, melainkan berlangsung berulang dan belum mendapat pengawasan yang memadai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada otoritas pelabuhan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa oknum yang dimaksud benar merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub terkait dugaan pungli dan diskriminasi tersebut.
Masyarakat mendesak agar Dishub Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi permanen terhadap oknum yang disebut. Pembiaran dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik serta mencoreng integritas layanan transportasi laut.
Sebagai simpul transportasi strategis, pelabuhan semestinya menjadi ruang pelayanan publik yang tertib, adil, dan bebas dari praktik menyimpang. Tanpa tindakan korektif yang jelas, dugaan pelanggaran serupa dikhawatirkan terus berulang dan menjadi praktik yang dinormalisasi.
Pelabuhan Saumlaki bukanlah ruang privat, melainkan fasilitas publik yang dibiayai negara dan wajib melayani seluruh warga secara setara. Setiap pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta perlakuan berbeda berdasarkan relasi personal, merupakan sinyal serius lemahnya tata kelola pelayanan publik.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, dampaknya bukan hanya pada citra satu instansi, melainkan juga pada kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya hadir melindungi hak-hak warganya. Evaluasi permanen terhadap oknum terkait menjadi sebuah keharusan, bukan sekadar opsi.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak terkait, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
(Ered/Sentralmedia.id)

