Sampit, Sentralmedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Sampit resmi menolak gugatan perdata Koperasi Panca Karya dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan tersebut dibacakan pada 18 Desember 2025, dengan amar mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Perkara ini melibatkan Koperasi Panca Karya sebagai penggugat melawan Dante J Teras (Tergugat I) dan Legert T Kunum (Tergugat II). Kuasa hukum tergugat, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, menegaskan bahwa putusan PN Sampit telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut kuasa hukum tergugat, majelis hakim menilai gugatan Koperasi Panca Karya cacat formil dan tidak didukung fakta hukum yang kuat. Hal tersebut terungkap selama proses persidangan yang menghadirkan alat bukti, saksi fakta, saksi ahli, serta pemeriksaan setempat.
Selama persidangan, para pihak menghadirkan bukti, saksi fakta, saksi ahli, serta dilakukan pemeriksaan setempat. Namun, majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan.
Dalam persidangan, penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan. Bahkan saat pemeriksaan lapangan, penggugat tidak dapat menunjukkan dengan pasti letak objek sengketa yang diklaim.
Majelis hakim juga menilai keterangan penggugat tidak konsisten. Dalam gugatan awal disebutkan terdapat tiga objek sengketa, namun saat pemeriksaan setempat jumlah objek yang diklaim bertambah.
Sebaliknya, keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak tergugat serta hasil pemeriksaan lapangan dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kuasa hukum tergugat menyebut, keterangan saksi penggugat justru memperkuat dalil pihak tergugat.
“Fakta persidangan dan hasil pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak terbukti,” ujar kuasa hukum tergugat.
Lebih lanjut, pasca putusan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Koperasi Panca Karya.
Pasca putusan tersebut, pihak tergugat membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap Koperasi Panca Karya, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada upaya hukum lanjutan, karena dalam persidangan terdapat keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegas kuasa hukum tergugat.

