More
    spot_img

    Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, Polisi Diminta Bertindak Tegas

    Kuasa hukum korban pengeroyokan anak di bawah umur, Sergius Klau, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka segera mengambil langkah tegas

    NTT, Sentralmedia.id – Kuasa hukum korban pengeroyokan anak di bawah umur, Sergius Klau, S.H mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka segera mengambil langkah tegas menangkap dan menahan para terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Malaka.

    Menurut Sergius, kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. Hingga kini, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.

    “Anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan penuh dari negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera bertindak agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Sergius dalam keterangannya.

    Ia menjelaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, serta ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, perkara tersebut bukan kasus ringan sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

    Kuasa hukum korban juga menilai lambatnya penanganan perkara dapat memperpanjang trauma fisik dan psikologis korban. Selain itu, keberadaan pelaku yang masih bebas dinilai berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap korban maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    Sergius menegaskan bahwa penegakan hukum harus benar-benar hadir di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial, latar belakang, maupun pengaruh tertentu. Ia menilai, keadilan yang berjalan lambat dapat memunculkan kesenjangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

    “Penegakan hukum harus menjadi simbol keadilan bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

    Baca Juga:  Pemkab Asahan Gelar Seminar EduDay 2026 Berbasis AI

    Ia berharap Polres Malaka dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional agar tercipta rasa aman, keadilan sosial, serta kepastian hukum di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Malaka.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER