More

    KPK Ungkap Dugaan Pemerasan OPD oleh Bupati Tulungagung

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Sentralmedia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Selain diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), GSW juga disinyalir terlibat dalam pengaturan pemenang tender pengadaan, termasuk proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta jasa kebersihan dan keamanan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan dugaan adanya praktik pengondisian vendor oleh GSW dengan cara menunjuk atau menitipkan rekanan tertentu agar memenangkan lelang proyek yang menggunakan anggaran negara.

    “Dalam pemeriksaan intensif, GSW diduga mengatur pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Ia juga diduga mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

    KPK menyebut, praktik tersebut merupakan bagian dari pola korupsi yang lebih luas. GSW diduga menggunakan mekanisme tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

    Dalam pelantikannya terhadap sejumlah pejabat, GSW diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap loyal dan mengikuti perintahnya.

    Pejabat yang tidak patuh disebut terancam dicopot dari jabatannya dengan menggunakan dokumen tersebut.

    Di bawah tekanan tersebut, GSW diduga meminta uang kepada 16 kepala OPD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Total permintaan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

    Baca Juga:  Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Narkotika di Ramadan 2026

    Selain itu, GSW juga diduga meminta hingga 50 persen dari tambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut dicairkan.

    Untuk menjalankan praktik tersebut, GSW diduga memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih langsung kepada para pejabat terkait.

    KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan pasca-OTT.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER