More

    KPK Tanggapi Laporan MAKI ke Dewas soal Status Tahanan Yaqut

    Perubahan status penahanan Yaqut menjadi sorotan publik dan perhatian Dewan Pengawas KPK

    Sentralmedia.id, Jakarta – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, khususnya menyangkut perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

    Asep menyampaikan apresiasi atas langkah MAKI tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menilai bahwa langkah MAKI sudah tepat karena disampaikan melalui mekanisme resmi, yakni kepada Dewas KPK sebagai lembaga pengawas internal.

    Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah pihak di KPK, mulai dari pimpinan, deputi, hingga juru bicara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses perubahan status penahanan Yaqut.

    Boyamin menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK. Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyebut kondisi Yaqut sehat, namun tetap mengizinkan permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, ia mengkritik tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan sebelum perubahan status penahanan dilakukan.

    Diketahui, Yaqut sempat menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan murni karena permintaan keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

    Kebijakan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga antirasuah. Menanggapi hal itu, KPK kemudian mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

    Perkembangan terbaru, Yaqut telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    Baca Juga:  Respon KPK Atas Putusan MK, BPK Hitung Kerugian Negara

    Sejumlah laporan media nasional menyebut bahwa polemik perubahan status penahanan ini menimbulkan sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di KPK. Pengamat hukum menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Selain itu, kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri dinilai strategis karena menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama umat Muslim Indonesia yang menunggu keberangkatan haji.

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER