Jakarta, Sentralmedia.id  – Mercy Chriesty Barends, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Maluku, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat perdana Pansus yang berlangsung di Gedung DPR RI.
Dalam menjalankan tugasnya, Mercy akan didampingi tiga wakil ketua, yaitu H.T.A. Khalid dari Fraksi Gerindra, Jaelani dari Fraksi PKB, dan Herry Dermawan dari Fraksi PAN. Rapat pembentukan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan dihadiri 30 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.
Usai terpilih, Mercy menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, serta seluruh anggota Pansus. Menurutnya, pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik pembangunan berbeda dibandingkan daerah daratan.
Ia menjelaskan bahwa perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Gagasan tersebut mulai diperjuangkan sejak tahun 2003 oleh sejumlah anggota DPR RI dan terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang dibentuk pada 2006 dan beranggotakan sejumlah provinsi berbasis kepulauan.
Menurut Mercy, RUU Daerah Kepulauan bertujuan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi daerah kepulauan, seperti keterbatasan anggaran pembangunan, tingginya biaya logistik, minimnya konektivitas antarpulau, mahalnya layanan publik, pembangunan infrastruktur dasar yang belum merata, hingga optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan penguatan wilayah perbatasan.
Ia juga memberikan penghargaan kepada DPD RI yang secara konsisten mengusulkan pembahasan RUU tersebut dalam beberapa periode legislasi sehingga tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Mercy menegaskan bahwa daerah kepulauan tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kondisi geografis yang dimiliki. Menurutnya, sebagian besar wilayah kepulauan memiliki cakupan laut yang sangat luas sehingga memerlukan pendekatan pembangunan yang berbeda.
Selain berkaitan dengan pembangunan ekonomi, RUU Daerah Kepulauan juga dinilai memiliki nilai strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Pasalnya, banyak wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai Ketua Pansus, Mercy berkomitmen memimpin pembahasan RUU secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan daerah kepulauan dari seluruh Indonesia. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan kesepakatan terhadap berbagai isu krusial sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kepulauan di seluruh Indonesia.





