Maluku,Sentralmedia.id – Peristiwa tragis yang diduga melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) terjadi di kawasan Jalan Baru, Kota Tual, Kamis (19/2/2026), dan menyebabkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia serta kakaknya mengalami patah tangan. Insiden ini mengguncang masyarakat dan kembali menempatkan profesionalisme aparat penegak hukum di bawah sorotan tajam publik.
Berdasarkan kronologi kejadian, dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14) dan Nasri Karim (15), saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan tersebut, mereka diduga dihentikan oleh seorang oknum anggota Brimob yang berada di lokasi. Menurut keterangan yang beredar, oknum tersebut diduga secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Arianto menggunakan helm. Pukulan itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor, hingga kepalanya membentur aspal dan mengalami pendarahan hebat dari mulut serta hidung. Arianto sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, Nasri yang turut terjatuh dalam insiden tersebut mengalami luka-luka serius hingga patah tulang pada bagian tangan dan kini masih menjalani perawatan medis.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Apabila dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) pun menjadi tuntutan utama publik dalam kasus ini.
Tragedi ini sekaligus menjadi ujian bagi proses reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Reformasi yang bertujuan membangun institusi yang profesional, modern, dan menghormati HAM dinilai harus dibuktikan melalui tindakan konkret, termasuk transparansi dalam menangani dugaan pelanggaran oleh anggotanya sendiri. Wacana peningkatan standar pendidikan minimal S1 bagi calon anggota kepolisian kembali mencuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas intelektual dan pemahaman hukum aparat, namun berbagai kalangan menilai bahwa pembenahan moral, pengawasan internal yang kuat, serta penegakan kode etik yang tegas jauh lebih mendesak.
Aktivis muda Maluku, Rafik Dasuki, menyampaikan kritik keras atas peristiwa ini. Ia menilai bahwa kejadian tersebut bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan persoalan sistemik dalam penegakan hukum. “Ketika seorang anak harus kehilangan nyawanya dalam situasi yang melibatkan aparat, maka kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang runtuhnya rasa aman masyarakat terhadap negara,” ujar Rafik Dasuki.
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan dan pembenahan administratif semata. “Reformasi harus menyentuh akar budaya kekuasaan. Aparat dibekali kewenangan untuk melindungi, bukan untuk melukai. Jika penegakan hukum mengorbankan hak hidup anak, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan oknum, tetapi komitmen institusi terhadap HAM,” tegasnya lagi.
Menurut Rafik, penanganan kasus ini secara transparan dan adil akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjaga supremasi hukum. “Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seragam yang kebal hukum. Keadilan bagi korban adalah syarat utama untuk memulihkan kepercayaan publik,” tutupnya.
Masyarakat Kota Tual dan publik Maluku kini menanti langkah tegas dan terbuka dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut, demi memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dan penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.
(Ered/Sentralmedia.id)





