Maluku, Sentralmedia.id  – BEM Nusantara Maluku meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Desakan tersebut muncul setelah beredarnya laporan yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program tersebut.
Laporan yang tertanggal 20 Mei 2026 itu disusun oleh salah satu Pengawas Keuangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baguala dan telah disampaikan kepada pimpinan Badan Gizi Nasional. Menurut BEM Nusantara Maluku, apabila berbagai dugaan dalam laporan tersebut terbukti benar, maka persoalan yang terjadi tidak hanya bersifat internal, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola dan kredibilitas program pelayanan gizi nasional di daerah.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menilai terdapat indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan program. Oleh karena itu, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional melakukan langkah tegas untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan perlakuan tidak pantas terhadap tenaga kerja dapur. Dalam laporan disebutkan adanya penggunaan istilah yang dianggap merendahkan pekerja. BEM menilai seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam program negara harus mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang layak.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak yang tidak memiliki kewenangan teknis dalam operasional dapur program. BEM juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas yang disediakan dalam program untuk kepentingan di luar tugas resmi. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Laporan tersebut juga mengungkap dugaan intervensi terhadap fungsi pengawasan. Menurut BEM, independensi pengawas harus dijaga agar proses pengawasan dapat berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Apabila terdapat campur tangan pihak tertentu dalam pengambilan keputusan terkait pengawas, maka hal tersebut berpotensi mengganggu tata kelola program.
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan pemberhentian seorang Pengawas Keuangan yang disebut dilakukan tanpa prosedur administrasi yang jelas. BEM menilai setiap kebijakan yang menyangkut status kepegawaian harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghormati hak-hak pekerja.
Selain itu, muncul dugaan terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) dan penyedia bahan baku dalam program MBG. BEM meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Atas berbagai temuan tersebut, BEM Nusantara Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Badan Gizi Nasional. Di antaranya melakukan evaluasi terhadap pimpinan KPPG Maluku-Maluku Utara, menggelar investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di Kota Ambon, memperkuat sistem pengawasan dan kemitraan program MBG, memberikan perlindungan kepada pekerja dan pengawas, membuka pengelolaan anggaran secara transparan, serta melakukan audit khusus terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan pengadaan APD maupun supplier.
BEM menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap program tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara, Rosita, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.





