Jakarta,  Sentralmedia.id  – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasihat Hukum Islam Indonesia (PPIHII) kembali membuka pendaftaran Program Pendidikan dan Pengangkatan Advokat Tahun 2026. Program ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Pendaftaran tersebut ditujukan bagi sarjana hukum yang berminat meniti karier sebagai advokat. PPIHII menyatakan, seluruh rangkaian program diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua Panitia Pendaftaran PPIHII mengatakan, program ini mencakup tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi.
” PPIHI membuka kesempatan bagi para sarjana hukum untuk mengikuti proses pengangkatan advokat secara tersutruktur dan sesuai regulasi,” ujar ketua panitia dalam keterangan tertulis, senin
Program ini terbuka bagi peserta yang berusia minimal 25 tahun dan merupakan lulusan Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Syariah (S.Sy./S.HI), atau bidang ilmu hukum sejenis. Peserta juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat PKPA dan UPA, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, mengikuti prosesi pelantikan, serta menerima Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
      Baca Juga: Aktivis dan Whistleblower Divonis PN Jakarta Utara
PPIHII menyebutkan, sebagian tahapan kegiatan dapat diikuti secara daring guna memberikan kemudahan bagi peserta dari berbagai daerah, tanpa mengurangi substansi pendidikan dan pembekalan profesi.
Pendaftaran program ini dibuka mulai 20 Januari hingga 20 Februari 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.ppiphii.or.id atau melalui kontak panitia di 0812-7347-9964.
Melalui program ini, PPIHII berharap dapat berkontribusi dalam menyiapkan advokat yang memiliki kompetensi profesional serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
(Ered/Sentralmedia.id)

