Sampit, Sentralmedia.id– Oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga sengaja menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) milik Yanyuk Yuniarti (46) kepada pihak lain yang tidak berhak dan tanpa dilengkapi surat kuasa resmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yayuk Yuniarti (46) warga sampit yang mengaku dirugikan saat mengurus pencetakan ulang KK di Kantor Dukcapil Kotim. Yayuk datang untuk mencetak KK karena adanya perubahan status kependudukan, namun mendapati bahwa dokumen tersebut telah diambil lebih dahulu oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Saya datang sendiri untuk mengurus KK karena status kependudukan sudah berubah. Namun petugas menyampaikan bahwa KK saya sudah diambil oleh orang lain, padahal saya tidak pernah memberikan surat kuasa,” ujar Yayuk kepada wartawan.
Yayuk mengaku keberatan dan meminta agar pihak Dukcapil memberikan sanksi tegas kepada oknum yang menyerahkan dokumen miliknya kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian administratif dan berpotensi berdampak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur, Yayan Hadifriyanto, S.Hut., M.A.P., membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait kronologi kejadian.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan telah menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. Pada prinsipnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam KK atau oleh pihak lain yang memiliki surat kuasa sah,” tegas Yayan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian dalam proses verifikasi sehingga dokumen tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang tidak berhak. Untuk itu, Dukcapil Kotim berkomitmen melakukan evaluasi internal serta memperketat kembali prosedur pelayanan administrasi kependudukan.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengecekan identitas serta kelengkapan persyaratan pengambilan dokumen. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat,” tambahnya.
Dukcapil Kotim menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelayanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggungjawab dalam pengelolaan dokumen kependudukan, mengingat Kartu Keluarga merupakan dokumen dasar yang memiliki implikasi hukum dan administratif bagi setiap warga negara.
Warga masyarakat berharap Motto pelayanan “Cermat, cepat, efisien, ramah, mudah, aman, dan terintegrasi” yang terpampang di Kantor Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat. sehingga tidak menimbulkan dugaan masyarakat oknum Dukcapil melakukan praktek kriminalisasi hak dan kepentingan warga masyarakat.
Editor Sentralmedia.id : Amril Muhamad

