Maluku, Sentralmedia.id – Forum Mahasiswa Kritis (FMK) DPD Maluku mengecam dan melayangkan kritik keras terhadap rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh GMPRI Cabang Buru dan GMPRI DPD Maluku terhadap seorang individu bernama Dewa. FMK menilai rencana aksi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, minim kajian akademik, serta tidak didukung oleh bukti dan fakta objektif di lapangan, Minggu (1/2/2026).
FMK DPD Maluku menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu tanpa dasar hukum dan fakta yang kuat. Aksi demonstrasi yang dibangun atas asumsi dan tuduhan sepihak dinilai mencederai nilai-nilai intelektual dan etika gerakan mahasiswa.
Ketua Bidang Kajian, Aksi, dan Strategi FMK DPD Maluku, Hardian Weu, secara tegas mengkritik pola gerakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap mahasiswa yang rasional dan kritis.
“Kami menilai GMPRI Cabang Buru dan GMPRI DPD Maluku terlalu gegabah dalam merancang aksi. Demonstrasi tanpa riset, tanpa data, dan tanpa fakta lapangan merupakan bentuk kemunduran gerakan mahasiswa. Ini bukan gerakan kritis, melainkan agitasi yang berpotensi menyesatkan publik,” ujar Hardian Weu.
Menurut Hardian, rencana aksi tersebut menunjukkan lemahnya kajian akademik serta absennya tanggung jawab moral dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa mahasiswa seharusnya berperan sebagai penjaga nalar publik, bukan justru memperkeruh situasi dengan tuduhan yang belum terverifikasi.
“Jika GMPRI tidak mampu membuktikan tuduhan yang disampaikan, maka motif dan tujuan aksi ini patut dipertanyakan. Jangan sampai demonstrasi hanya dijadikan alat kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain dan merusak citra gerakan mahasiswa di Maluku,” tegasnya.
Lebih lanjut, FMK DPD Maluku mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menghormati hukum, ketertiban umum, serta hak asasi manusia pihak lain.
“Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan setiap peserta aksi untuk menghormati hak dan martabat orang lain. Apabila demonstrasi dilakukan tanpa bukti dan berpotensi mencemarkan nama baik, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi,” lanjut Hardian.
FMK juga menyoroti potensi implikasi hukum dari rencana aksi tersebut. Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi melanggar ketentuan hukum lain terkait penyebaran informasi yang tidak benar.
Di akhir pernyataannya, Hardian Weu menegaskan agar GMPRI tidak menjadikan gerakan mahasiswa sebagai ruang sensasi dan tekanan publik tanpa tanggung jawab.
“Kami mendesak GMPRI Cabang Buru dan GMPRI DPD Maluku untuk menghentikan pola gerakan instan tanpa kajian. Jika memang terdapat persoalan, tempuhlah jalur hukum dan sampaikan data secara terbuka. Jangan mengorbankan nalar kritis demi aksi yang kosong dari substansi,” pungkasnya.
Ered/Sentralmedia.id)

