More

    Fitrianti Dituntut 8,5 Tahun atas Korupsi Dana Kemanusiaan

    Terbukti memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara.

    Palembang, Sentralmedia.id – Tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya menguak praktik korupsi yang menyentuh jantung pelayanan kemanusiaan. Kasus korupsi biaya pengolahan darah PMI periode 2020–2023 ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang bernilai miliaran rupiah.

    Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara. Fitrianti Agustinda dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, sementara suaminya dibebankan uang pengganti Rp365 juta. Total nilai uang yang harus dikembalikan kepada negara mencapai lebih dari Rp3 miliar, angka yang mencerminkan besarnya skala penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.

    Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan korupsi aktif, bukan sekadar kesalahan administratif. Dana yang dikorupsi berasal dari biaya pengolahan darah—layanan vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien—sehingga dampak perbuatannya melampaui kerugian materiil dan menyentuh dimensi kemanusiaan.

              Baca Juga: Aktivis dan Whistleblower Divonis PN Jakarta Utara

    Faktor yang memberatkan tuntutan adalah sikap kedua terdakwa selama persidangan. Jaksa menilai Fitrianti dan suaminya memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya, menunjukkan minimnya itikad baik dan tanggung jawab moral atas kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang seharusnya menjadi penjaga integritas, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Besarnya nilai uang yang dikorupsi menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan dasar masih menjadi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat.

    Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan lanjutan, yang dinantikan publik sebagai penentu apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya sebanding dengan kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan.

    Baca Juga:  Sorotan Peta Politik Nasional,Gerakan Rakyat Usung Anis 2029

    (Ered/Sentralmedia.id)

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER