Pulau Buru/Maluku, Sentralmedia.id – Sekretaris Umum Forum Pergerakan Mahasiswa Bupolo (FPMB), Burhan Lesbasa, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sasi adat untuk menghentikan aktivitas alat berat di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Menurut Burhan, langkah sasi adat merupakan bentuk kearifan lokal yang harus dihormati semua pihak demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.
“Sasi adat adalah warisan budaya yang memiliki kekuatan moral dan sosial. Ketika masyarakat adat memutuskan untuk menghentikan aktivitas alat berat di Gunung Botak, maka itu harus dihargai dan dipatuhi,” tegas Burhan dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Ung Botak selama ini dikenal sebagai kawasan pertambangan emas yang aktivitasnya kerap menimbulkan polemik, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial. Aktivitas alat berat dinilai berpotensi memperparah kerusakan hutan dan mencemari aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.
Burhan menilai penerapan sasi adat menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam menindak aktivitas yang melanggar ketentuan adat maupun peraturan perundang-undangan.
“Kami dari FPMB berdiri bersama masyarakat adat Pulau Buru. Lingkungan yang rusak akan berdampak panjang bagi generasi mendatang,” ujarnya.
FPMB juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, untuk turut mengawal kebijakan penghentian sementara aktivitas alat berat hingga ada kejelasan regulasi dan jaminan perlindungan lingkungan.
Sasi adat sendiri merupakan sistem larangan sementara yang diterapkan oleh masyarakat adat Maluku untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan diberlakukannya sasi di Gunung Botak, masyarakat berharap kawasan tersebut dapat dipulihkan dari ancaman kerusakan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas alat berat tersebut.

