Jakarta, Sentralmedia.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan normal, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa penahanan tidak diperkenankan melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, tugas dan wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi, oleh KPK, Kemendagri telah mengeluarkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut menugaskan Wakil Wali Kota Madiun untuk menjalankan tugas dan kewenangan wali kota demi menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Laskar Lampung Apresiasi Polres Metro soal RPH Babi Yosodadi
Langkah serupa juga diterapkan menyusul penahanan Bupati Pati, Sudewo. Melalui radiogram yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk mengambil alih pelaksanaan tugas dan kewenangan bupati hingga adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
(Ered/Sentralmedia.id)

