More
    spot_img

    Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Lanjutan

    Roy Suryo pakar telematika dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijemout oleh Polda Metro Jaya (PMJ)  

    Jakarta, Sentralmedia.id  –  Roy Suryo pakar telematika dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijemput oleh Polda Metro Jaya (PMJ)  pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

    Informasi mengenai penangkapan tersebut, beredar di media online dan tim kuasa hukum masing-masing memberikan keterangan. Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya diamankan penyidik pada pagi hari. Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Menurut keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersikap kooperatif saat menjalani proses penjemputan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap waktu pelaksanaan penangkapan yang dilakukan pada pagi hari dan mempertanyakan urgensi langkah tersebut. Namun demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan dari tim pembela dan masih menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang berlangsung.

    Di sisi lain, hingga Jumat siang, belum terdapat penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan teknis pelaksanaan penangkapan terhadap kedua tersangka. Kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu telah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut diketahui mendapatkan penghentian penyidikan, sementara beberapa lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Baca Juga:  Pelaku Perusakan Mobil di Tol JORR Akhirnya Ditangkap

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang aktif menyampaikan pandangan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan penanganan perkara tersebut, sementara tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. (Red)

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER